Lompat ke isi utama

Berita

John Hendri Purba: Hadiri Legislatif Drafting, Ini Penjelasan Prof Jimly

John Hendri Purba: Hadiri Legislatif Drafting, Ini Penjelasan Prof Jimly

Jakarata, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Dalam pelaksanaan Legislatif Drafting  Bawaslu RI yang diklaksanakan pada tanggal 14-16 Juni 2023 di Hotel Milenium Jakarta, Prof Jimlly Ashiddiqie Kembali bersuara keras agar Bawaslu harus dapat menjadi pengendali, sebagai tukang rem atau check and balancing system atas penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan KPU sebagai penyelenggara Teknis.   Pada saat pembukaan kegiatan tersebut, Prof Jimly Kembali mengkritisi berbagai kebijakan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah normatif pembentukan peraturan perundang-undangan, salah satu yang dikritisi oleh Prof Jimly adalah perubahan tahapan jadwal pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/kota jika terjadi perubahan maka harus dirubah PKPU- nya dan bukan dirubah dengan Surat Edaran sebagaimana sering dilakukan pada saat ada kendala pada tahapan-tahapan tertentu.

Adanya potensi-potensi pelanggaran dalam tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu, maka dalam konteks inilah Bawaslu perlu untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan penanganan pelanggaran sebagaimana diatur didalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prof Jimly juga mensoroti bahwa keberadaan Penyelenggara Pemilu KPU, Bawaslu dan DKPP adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pengertian komisi pemilihan umum didalam Pasal 22 E angka 5 UUD 1945 bukan nama sehingga ditulis dalam huruf kecil, dalam konteks nama komisi pemilihan umum bisa saja menggunakan nama lain dengan syarat diatur didalam Undang-Undang.

Prof Jimly juga mengingatkan bahwa penyelenggara Pemilu bersifat nasional, independen dan mandiri. Dalam menjalankan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, DKPP setara dengan Presiden dan Lembaga negara lainnya. Rahmad Bagja adalah Presiden Pengawas Pemilu, seloroh dari Prof. Jimly pada kesempatan tersebut. Oleh sebab itu  KPU, Bawaslu dan DKPP tidak perlu ragu-ragu dalam melaksanakan kewenangannya.  Dalam mencapai Pemilu yang berkualitan dan berintegritas semagat Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, independen dan mandiri menjadi sumber acuan yang perlu didalami terus maknanya sehingga dapat memperoleh pemahaman dan pelaksanaan Pemilu sebagaimana yang diamanhkan oleh UUD.

John yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, sangat mengapresiasi pelatihan legal drafting tersebut, dengan harapan dalam penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada di Gorontalo dapat secara optimal ditangani berdasarkan kaidah-kaidah normatif yang diatur didalam UUD dan UU.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle