John Hendri Purba Dorong Penguatan Pendekatan Normatif-Empiris dalam Materi Pembelajaran
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba mendorong penguatan pendekatan normatif-empiris dalam materi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026. Masukan tersebut disampaikannya dalam Rapat Pleno di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (26/8/2026).
John menilai tujuan pembelajaran perlu disesuaikan dengan durasi video agar setiap tujuan yang ditetapkan benar-benar dapat tercapai. Banyaknya tujuan pembelajaran perlu dipertimbangkan kembali sehingga penyampaian materi lebih fokus dan tidak membebani satu sesi pembelajaran dengan terlalu banyak capaian.
Ia juga menekankan bahwa pendekatan normatif-empiris yang digunakan harus terlihat secara konkret dalam materi. Ketika membahas ketidakharmonisan norma maupun kekosongan hukum, materi tidak cukup hanya menyebut adanya persoalan, tetapi harus menunjukkan dasar hukum serta norma yang menjadi sumber permasalahan.
Bawaslu Provinsi Gorontalo saat menggelar Rapat Pleno dalam rangka mematangkan kesiapan pelaksanaan program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (26/8/2026)
Menurut John, regulasi yang relevan seperti undang-undang, PKPU, Perbawaslu maupun ketentuan lainnya perlu dimunculkan untuk memperjelas konstruksi persoalan. Jika terdapat konflik norma, materi harus mampu menunjukkan norma mana yang bertentangan, letak pertentangannya, serta konsekuensinya terhadap penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.
Selain aspek normatif, John meminta materi menghubungkannya dengan fakta empiris. Putusan pengadilan maupun kasus konkret dapat dimanfaatkan untuk menunjukkan bagaimana persoalan regulasi memberikan dampak dalam praktik penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Ia berharap penyempurnaan materi dapat memperlihatkan hubungan yang kuat antara teori hukum, regulasi, dan fakta empiris. Dengan demikian, materi Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 dapat dipahami tidak hanya oleh kalangan yang memiliki latar belakang hukum, tetapi juga oleh masyarakat umum.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif