Idris Usuli Tegaskan Larangan saat kampanye Pemilihan
|
Gorontalo - Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menegaskan bahwa calon dan tim kampanye dilarang keras memberikan janji ataupun uang serta materi lainnya guna mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan pemilih. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan yang diadakan oleh KPU Provinsi Gorontalo di Hotel Grand Q, Kamis (26/9/2024).
Idris Usuli menambahkan, larangan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan pemilihan yang bersih dan adil di Provinsi Gorontalo. "Calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih," tambah idris.
[caption id="attachment_9984" align="aligncenter" width="1280"]
Idris Usuli saat menjadi Narasumber pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan yang diadakan oleh KPU Provinsi Gorontalo di Hotel Grand Q, Kamis (26/9/2024).[/caption]
Lebih lanjut, Idris menjelaskan bahwa pihaknya akan fokus melakukan pengawasan terhadap berbagai aspek selama masa kampanye. "Hal-hal yang perlu dilakukan pengawasan pada saat kampanye adalah tim kampanye pasangan calon, materi atau ujaran, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kampanye di media sosial, serta hal lain yang tertuang dalam peraturan perundang-undanganan," ungkap Idris.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tahapan kampanye berjalan sesuai dengan regulasi. Idris juga mengingatkan agar seluruh pihak mematuhi aturan kampanye guna menghindari pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi.
Bawaslu Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk menjaga integritas Pemilihan 2024 dengan memperketat pengawasan kampanye.
Idris Usuli saat menjadi Narasumber pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan yang diadakan oleh KPU Provinsi Gorontalo di Hotel Grand Q, Kamis (26/9/2024).[/caption]
Lebih lanjut, Idris menjelaskan bahwa pihaknya akan fokus melakukan pengawasan terhadap berbagai aspek selama masa kampanye. "Hal-hal yang perlu dilakukan pengawasan pada saat kampanye adalah tim kampanye pasangan calon, materi atau ujaran, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kampanye di media sosial, serta hal lain yang tertuang dalam peraturan perundang-undanganan," ungkap Idris.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tahapan kampanye berjalan sesuai dengan regulasi. Idris juga mengingatkan agar seluruh pihak mematuhi aturan kampanye guna menghindari pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi.
Bawaslu Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk menjaga integritas Pemilihan 2024 dengan memperketat pengawasan kampanye.