Idris Usuli Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Ke-102
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-102 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (30/1/2023).
Rapat Paripurna ini dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan sisa jabatan tahun 2019-2024. Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo ini akan menduduki Komisi IV Deprov yang membidangi Kesejahteraan Sosial dan Iptek.
“Saya berharap dengan adanya pengganti antar waktu, anggota DPRD dapat melaksanakan tugas dan amanah sesuai dengan perundang-undangan dalam menyejahterakan masyakat di Provinsi Gorontalo khususnyaâ€, ungkap Idris Usuli saat diwawancarai humas Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo (disingkat DPRD Provinsi Gorontalo) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Gorontalo, Indonesia. DPRD Provinsi Gorontalo beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak.
Penulis : Syarif Ali Khan
Foto : Reynaldy Yuarlimen PradanaÂ