Idris Usuli Dorong Keseragaman Penanganan Data Pemilih Meninggal Dunia
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, mendorong adanya keseragaman mekanisme dan dokumen yang digunakan dalam penanganan data pemilih yang telah meninggal dunia agar pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan secara akurat dan berkepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Idris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang diselenggarakan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di Ruang Rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (31/8/2026). RDPU tersebut membahas dinamika kepemiluan, tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, serta persoalan daerah pemilihan di Provinsi Gorontalo.
Idris hadir bersama Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim, Wahyudin Akili, dan Moh. Fadjri Arsyad serta didampingi pejabat fungsional. Kegiatan itu juga diikuti unsur DPRD, KPU Provinsi Gorontalo, Kesbangpol, Dinas Sosial dan Dukcapil, serta Biro Hukum Provinsi Gorontalo.
Dalam penyampaiannya, Idris menjelaskan bahwa Bawaslu masih menemukan pemilih yang telah meninggal dunia tetapi tercantum dalam daftar pemilih. Kondisi tersebut salah satunya disebabkan perbedaan pemahaman mengenai dokumen yang dapat digunakan sebagai dasar penghapusan data pemilih.
“Informasi mengenai warga yang meninggal dunia umumnya telah diperoleh melalui surat keterangan dari desa atau kelurahan. Namun, dalam pelaksanaannya, dokumen tersebut belum selalu dapat dijadikan dasar untuk menghapus data pemilih karena masih terdapat perbedaan pemahaman,” ujar Idris.
Menurutnya, sebagian masyarakat belum mengurus akta kematian karena dokumen tersebut biasanya baru diproses ketika dibutuhkan untuk kepentingan administrasi, seperti pengurusan warisan, Taspen, hak kepegawaian, maupun kepentingan lainnya. Akibatnya, masyarakat yang tidak memiliki kepentingan administratif mendesak umumnya hanya memiliki surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan.
Rapat Dengar Pendapat Umum yang diselenggarakan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di Ruang Rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (31/8/2026)
“Kondisi ini harus dicarikan formulasi bersama. Jangan sampai warga yang secara faktual telah meninggal dunia masih tercantum dalam daftar pemilih hanya karena dokumen yang dimiliki keluarganya belum dianggap memenuhi persyaratan,” katanya.
Idris juga menyampaikan bahwa Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pengawasan tersebut dilakukan melalui pencermatan data, koordinasi dengan KPU, uji petik, serta pengecekan langsung terhadap kondisi faktual di lapangan.
Selain persoalan data pemilih, Idris menyinggung hasil pengawasan terhadap keanggotaan partai politik. Bawaslu telah melakukan uji petik terhadap sejumlah partai politik dan menyampaikan temuan serta informasi yang diperoleh kepada Bawaslu Republik Indonesia, termasuk persoalan pencatutan nama warga sebagai anggota partai politik.
Ia menambahkan bahwa masih terdapat perbedaan pemahaman di antara penyelenggara dalam menerapkan ketentuan. Oleh karena itu, diperlukan penyamaan persepsi, penguatan koordinasi, dan petunjuk teknis yang lebih jelas agar pelaksanaan aturan tidak berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
“Kami berharap pembahasan ini dapat melahirkan kesamaan pemahaman dan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti. Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara akurat, berkelanjutan, dan didukung koordinasi semua pihak,” pungkas Idris.
Penulis: Fitri
Foto: Adityo
Editor: Syarif