Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Forkopimda, Bawaslu Provinsi Gorontalo Menunggu Jadwal Penandatanganan NPHD

Hadiri Rapat Forkopimda, Bawaslu Provinsi Gorontalo Menunggu Jadwal Penandatanganan NPHD

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo -  Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli mengikuti Rapat Forkopimda Diperluas Bersama Bupati/Walikota, KPU dan Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo yang di hadiri Pj. Gubernur Provinsi Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Danrem, Bupati/Walikota, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Pimpinan OPD Se-Provinsi Gorontalo, Serta Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kamis, 09 Maret 2023.

Pj. Gubernur Gorontalo Hamka Noer menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan melihat kesiapan kita dalam menghadapi Pemilihan serentak tahun 2024. Pertama harus pastikan betul alokasi anggaran pada Pemilu dan Pilkada nanti dalam bentuk Besaran dana Hibah telah disepakati bersama TAPD bersama KPU dan Bawaslu Provinsi.

Masi kata Hamka,  wajib dianggarkan Tahun 2023 sebesar 40 persen serta untuk tahun 2024 dianggarakan Sebesar 60 Persen sesuai jumlah besaran anggaran yang telah disepakati bersama.

Dalam Kesempatannya Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu efektif dan efisiensi anggaran itu sudah diatur dalam Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, kalo di Bawaslu Provinsi Gorontalo kami sudah melakukan reveiu 3 kali Dan sudah melakukan penyesuaian anggaran terhadap kabupaten/kota

Idris menyampaikan terkait dana hibah pemilihan sudah disepakati bersama TAPD untuk Bawaslu Provinsi kurang lebih tiga puluh enam miliar. Idris menambahkan Bawaslu dan Pemerintah Provinsi tinggal menunggu waktu yang tepat untuk menandatangani NPHD, tutupnya

Penulis : Chairul Gobel Editor/Foto : Armin Nur
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle