Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 Kembali Digelar; Regulasi Pilkada Masih Perlu Disempurnakanâ€
|
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gprontalo J. Umar menghadiri Kegiatan Bedah Buku: Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia bertempat di Auditorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Kota Palu Sulawesi Tengah, Sabtu (9/10/2021)
Pimpinan Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran selaku Penulis buku tersebut bersama Dr. Khairul Fahmi, SH.,MH akademisi dari Universitas Andalas Padang-Sumatera Barat yang konsen mengenai masalah pelaksanaan Pemilu/Pilkada menguraikan beberapa hal yang menjadi fokus kajian yaitu; dari aspek regulasi pelaksanaan Pilkada, peran dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga Negara independen, dinamika penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, kewenangan Sentra Gakumdu dan beberapa catatan kritis sebagai ikhtiar untuk perbaikan pelaksanaan Pilkada kedepan.
Lebih lanjut Dr. Ratna secara detil menyampaikan bahwa buku kajian evaluasi dilahirkan untuk meningkatkan peran dan fungsi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pilkada sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilihan beserta sejumlah dinamikanya berdasarkan kondisi faktual yang dialami jajaran Pengawas Pemilu, khususnya fakta-fakta yang terjadi selama Pilkada Serentak Tahun 2020. Olehnya menurutnya buku ini penting dilahirkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar pelaksanaan Pilkada ke depan akan semakin baik.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako DR. H. Sulbadana, SH, MH tersebut, hadir sebagai keynote speaker Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof. DR. Aswanto, S. H, M. Si., DFM dan DR. Muhammad Tavip sebagai akademisi/dosen Fakultas Hukum UNTAD, serta Dr. Rahmat Bakri, SH,MH sebagai moderator. Selain itu, hadir sepuluh Bawaslu Provinsi terundang yaitu Sulteng sebagai tempat pelaksanaan, Gorontalo, Aceh, Kepri, Jabar, Kaltara, Maluku, dan Papua, serta para pejabat dan mahasiswa di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
Beberapa catatan kritis yang lahir dalam kegiatan tersebut sebagai ikhtiar untuk mewujudkan pilkada 2024 yang lebih baik diantaranya mengenai; perlunya penyempurnaan regulasi pemilihan, penguatan peran Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi, kewenangan lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, dan kewenangan Sentra Gakumdu dalam penanganan tindak pidana Pemilihan.