Bawaslu Selenggarakan Kegiatan Implementasi Produk Hukum Non Perbawaslu dan Pembekalan Tim Fasilitasi Pengawasan
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Bawaslu Provinsi Gorontalo menyelenggarakan kegiatan implementasi produk hukum non Perbawaslu, yaitu Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2023, dan pembekalan tim fasilitasi pengawasan dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi, serta Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diselenggarakan di Orasawa Resto, Kabupaten Gorontalo. Rabu,(17/05/2023).
Acara dibuka oleh Lismawy Ibrahim Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. Lismawy menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pembekalan untuk tim fasilitasi dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi yang akan dilakukan oleh Bawaslu terhadap KPU di masing-masing daerah. Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan terhadap pencalonan DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai amanat undang-undang. Ia juga mengingatkan para peserta kegiatan untuk menjaga kesehatan selama pelaksanaan tugas pengawasan.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Ahmad Abdullah Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo Ramli Odang Djau yang menjadi pemateri.

