Bawaslu RI Undang 3 Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo
|
Makasar, Tiga pimpinan Bawslu Provinsi Gorontalo terdiri dari Ketua Idris Usuli bersama Anggota John Hendri Purba serta Lismawy Ibrahim menghadiri Workshop Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Dalam Rangka Mewujudkan Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu Yang Akuntabel dan Transparan yang berlangsung di Makasar pada Kamis hingga Sabtu tanggal 1 s.d 3 Desember 2022.
Kepada Humas Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui telpon Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli menjelaskan bahwa kehadiranya dimakasar dalam rangka memenuhi undangan dari Bawaslu RI terkait dengan Workshop Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Dalam Rangka Mewujudkan Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu Yang Akuntabel dan Transparan.
“Hasil pertemuan tersebut berkaitan dengan hal-hal yang perlu diatur utamanya berkaitan dengan penerimaan, pencatatan, penyimpanan, penjagaan, pengeluaran dan pengembalian barang dugaan pelanggaran; penetapan barang dugaan pelanggaran menjadi barang milik negaraâ€, kata Idris.
Selanjutnya Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Kordiv Penenaganan Pelanggaran John Hendri Purba mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bertujuan dalam merumuskan konsep tata kelola barang dugaan pelanggaran.
Selain itu kata John, bahwa Bawaslu RI telah mempersiapkan perumusan konsep ideal aturan hukum dan petunjuk teknis dalam menata barang dugaan pelanggaran. Kegiatan ini akan kami tindaklanjuti di daerah khususnya bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo guna menyamakan persepsi terhadap tata kelolah barang dugaan pelanggaran. Pungkasnya
Penulis : Armin Nur