Bawaslu RI Apresiasi Pengelolaan JDIH Bawaslu Provinsi Gorontalo
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai layanan dokumentasi dan informasi hukum tidak akan pernah bisa lepas dari pengembangan dan inovasi. Hal tersebut dikatakan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah saat melakukan agenda Konsultasi JDIH di Kantor Bawaslu RI Jakarta. Senin, (20/02/2023).
Ahmad Abdullah diterima langsung oleh Witra Evelin Maduma koordinator advokasi dan dokumentasi hukum biro hukum dan humas, Ucu Saepurridwan Pj Substandi dokumentasi hukum, Agnes Natasia JF analis hukum ahli pertama fungsional umum dan pelaksana biro hukum dan humas Sulistyo Hanggari, Geano Giovan Naldi.
Kepada Humas Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui telpon Ahmad menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan salah satu Lembaga Nonstruktural yang memiliki komitmen tinggi memajukan JDIH di lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo, dimana terus memberigan inovasi dan informasi hukum, dan hal ini mendapatkan apresiasi dari Bawaslu RI.
Produk hukum menjadi referensi semua pihak utamanya masyarakat. Oleh karena itu, dirinya berharap kedepan pengelolaan JDIH di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo lebih seragam sesuai mekanisma dan ketentuan yang ada serta secara maksimal pengelolaanya dan selalu terupdate regulasi yang berkaitan dengan pemilu. Tutupnya
Penulis : Armin Nur
Penulis : Armin Nur