Bawaslu Provinsi Gorontalo Mendorong Transparansi dan Publikasi dalam Pengawasan Pemilu
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Ahmad Abdullah, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Provinsi Gorontalo, mengungkapkan pentingnya melaporkan secara berjenjang dari Bawaslu Kabupaten/Kota ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Dalam Arahanya pada acara Pembukaan Rapat Evaluasi Implementasi Produk Hukum Non Perbawaslu, Kamis,(22/06/2023), beliau juga menekankan pentingnya melakukan konfirmasi di setiap kabupaten yang melibatkan mantan terpidana, kepala daerah, ASN, TNI Polri, dan perangkat desa yang menggunakan anggaran negara.
Ahmad Abdullah juga menyampaikan perhatian khusus terkait dokumen persyaratan dan batasan usia calon peserta pemilu. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah memperoleh informasi dari KPU bahwa proses verifikasi administrasi telah selesai dilaksanakan. Meskipun KPU belum sepenuhnya transparan terhadap data Silon, Ahmad berharap agar proses tahapan oleh Bawaslu tetap akurat.
Beliau menegaskan bahwa jika Bawaslu tidak terbuka, hal tersebut dapat menarik perhatian masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk melakukan publikasi melalui rilis berita dan media sosial pada setiap tahapan pemilu, terutama pada tahapan Pencalonan DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang masih berlangsung. Pengumuman, hasil pengawasan, himbauan, saran perbaikan, semuanya harus disampaikan dengan transparansi kepada masyarakat.
Ahmad juga menekankan pentingnya adanya Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan saat pengawasan terhadap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Meskipun pada saat ini tidak ada masalah, LHP ini akan sangat diperlukan jika terdapat kasus-kasus di masa depan.
Kegiatan Rapat Evaluasi Implementasi Produk Hukum Non Perbawaslu (SE No. 27 Tahun 2023) dalam Pengawasan pada Tahapan Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan di Lantai 3 Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.