Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Hadiri RDPU Bahas Dinamika Kepemiluan Daerah

RDP

Bawaslu Provinsi Gorontalo saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di Ruang Rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (31/8/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di Ruang Rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (31/8/2026).

Bawaslu Provinsi Gorontalo yang terdiri Ketua Idris Usuli bersama Anggota Lismawy Ibrahim, Wahyudin Akili, dan Moh. Fadjri Arsyad serta didampingi pejabat fungsional di lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo.

RDPU tersebut dilaksanakan untuk membahas dinamika kepemiluan di Provinsi Gorontalo, termasuk tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. Pembahasan juga mencakup wacana penambahan kuota kursi DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Gorontalo serta usulan perubahan komposisi daerah pemilihan DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya Dapil Boalemo–Pohuwato.

Selain pimpinan dan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, kegiatan tersebut turut dihadiri pimpinan DPRD, ketua fraksi, pimpinan dan anggota KPU Provinsi Gorontalo, Kesbangpol, Dinas Sosial dan Dukcapil, serta Biro Hukum Provinsi Gorontalo. RDPU berlangsung mulai pukul 18.30 WITA hingga selesai.
Dalam pertemuan tersebut, peserta membahas sejumlah persoalan strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Salah satu pembahasan menyoroti pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, khususnya penanganan data pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih.

RDP

Bawaslu Provinsi Gorontalo saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di Ruang Rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (31/8/2026)

Persoalan tersebut muncul karena belum seragamnya dokumen yang dapat dijadikan dasar untuk menghapus pemilih meninggal dunia. Surat keterangan kematian dari pemerintah desa atau kelurahan belum selalu dapat digunakan sebagai dasar perubahan data, sementara sebagian masyarakat belum memiliki akta kematian.

RDPU juga membahas penguatan koordinasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, pemerintah desa atau kelurahan, dan instansi administrasi kependudukan. Koordinasi dinilai penting agar data kependudukan dan data pemilih dapat diperbarui secara akurat serta persoalan di lapangan dapat ditangani berdasarkan ketentuan yang sama.

Melalui kehadiran dalam RDPU tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk memberikan masukan berdasarkan hasil pengawasan. Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesamaan pemahaman serta rekomendasi yang mendukung perbaikan tata kelola pemilu dan pemutakhiran data pemilih di Provinsi Gorontalo.

Penulis: Fitri
Foto: Adityo
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle