Bawaslu Provinsi Gorontalo Hadiri Rapat Kerja Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilihan
|
Gorontalo- Bawaslu Provinsi Gorontalo Menghadiri Kegiatan rapat kerja persiapan penanganan pelanggaran pemilihan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Wakordiv Penanganan Pelanggaran, Kepala Bagian serta Staf yang membidangi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi se-Indonesia Pada Selasa, (11/6/2024), di Claro Hotel Makassar.
Dalam rapat tersebut, Deputi Bidang Dukungan Teknis, La Bayoni menyampaikan bahwa Pilkada 2024 masih mengacu pada regulasi yang ada, yakni Perbawaslu No. 8 Tahun 2020, Perbawaslu No. 9 Tahun 2020, dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung (Perbawaslu No. 5 Tahun 2020). Namun, ia menekankan bahwa ketiga peraturan tersebut sedang dalam proses penyempurnaan, sehingga diperlukan diskusi bersama untuk mendapatkan masukan yang lebih baik.
Dalam konteks penegakan tindak pidana pemilihan, Sentra Gakkumdu diidentifikasi sebagai bagian yang sangat penting. La Bayoni menekankan bahwa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota harus senantiasa memberikan perhatian khusus terkait fasilitasi di setiap tingkatan. "Sentra Gakkumdu harus menjadi fokus utama dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran pemilihan,".
"Rapat kerja ini merupakan salah satu langkah dalam persiapan yang matang untuk menghadapi Pilkada 2024. Dengan partisipasi semua pihak terkait dan diskusi yang konstruktif, diharapkan penanganan pelanggaran pemilihan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi Khususnya di Gorontalo" kata Idris Usuli usai dihubungi Humas pada Kegiatan tersebut.
Dalam rapat tersebut, Deputi Bidang Dukungan Teknis, La Bayoni menyampaikan bahwa Pilkada 2024 masih mengacu pada regulasi yang ada, yakni Perbawaslu No. 8 Tahun 2020, Perbawaslu No. 9 Tahun 2020, dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung (Perbawaslu No. 5 Tahun 2020). Namun, ia menekankan bahwa ketiga peraturan tersebut sedang dalam proses penyempurnaan, sehingga diperlukan diskusi bersama untuk mendapatkan masukan yang lebih baik.
Dalam konteks penegakan tindak pidana pemilihan, Sentra Gakkumdu diidentifikasi sebagai bagian yang sangat penting. La Bayoni menekankan bahwa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota harus senantiasa memberikan perhatian khusus terkait fasilitasi di setiap tingkatan. "Sentra Gakkumdu harus menjadi fokus utama dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran pemilihan,".
"Rapat kerja ini merupakan salah satu langkah dalam persiapan yang matang untuk menghadapi Pilkada 2024. Dengan partisipasi semua pihak terkait dan diskusi yang konstruktif, diharapkan penanganan pelanggaran pemilihan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi Khususnya di Gorontalo" kata Idris Usuli usai dihubungi Humas pada Kegiatan tersebut.