Bawaslu Provinsi Gorontalo, Gelar Tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024.
Pada kesempatan pertama, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nikson Entengo mengatakan bahwa Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu butuh peran dari Sekretariat. Jajaran Sekretariat ini menjadi penting dalam mengkaji dan menyiapkan hal-hal urgent terhadap pelaksanaan proses penyelesaian sengketa baik di Bawaslu Provinsi Gorontalo maupun Bawaslu Kabupaten/Kota. Ungkapnya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Damhil, Kota Gorontalo Rabu, (16/11/2022).
Nikson mengharapkan, kepada jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo agar dapat memfasiltasi komisioner secara penuh dalam proses palaksanaan tugas dan fungsi di lembaga Bawaslu.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Lismawy Ibrahim selaku Plh Ketua mengatakan bahwa dalam konteks penyelenggaraan, apapun kegiatan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, antara komisioner dengan Sekretariat, harus bekerja sama dan saling bersinergi.
“Dengan jalannya tahapan, dan agenda yang padat kita harus memperkuat sinergitas dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemiluâ€, tegasnya.
Bawaslu selain sebagai wadah keadilan Pemilu, juga sebagai pengawasan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang - undangan. Oleh karena itu, dirinya berharap bahwa sangat penting melakukan pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran Pemilu.
Dirinya juga mengajak kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo untuk membuka ruang konsultasi bagi partai politik ataupun masyarakat terkait pelaksanaan tahapan pemilu.
Penulis/Foto : Armin Nur
Editor : Ira Permatasari