Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi dan Implementasi Pengelolaan Anggaran

Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi dan Implementasi Pengelolaan Anggaran
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Bawaslu Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi PMK Nomor 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo serta Sosialiasasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN di hotel Grand Q Kota Gorontalo. Rabu, (1/2/2023). Tujuan kegiatan ini guna memahami peraturan terbaru pengelolaan keuangan terkait pemilihan umum dan pelaksanaan anggaran APBN. Adapun peserta kegiatan ini merupakan Koordinator SDM dan bandahara serta pengelolaan keuangan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pada sambutan pertama, Kepala Sekretariat Nikson Entengo menyampaikan bahwa sistem administrasi sangat penting bagi perwujudan akuntabilitas lembaga kita. Nikson mengingatkan agar semua taat asas dan norma terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran antara lain efektif dan efesien serta selalu menjaga integritas personal maupun marwah lembaga. Sementara itu, John Hendri Purba dalam sambutan kedua, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan di awal tahun sebagai langkah preventif mengingat track record baik kita di tahun 2022. Lismawy Ibrahim dalam sambutan yang ketiga menambahkan bahwa spirit kita dalam menjalankan tugas perlu dijaga. Pemilu sukses tetap memperhatikan pertanggung jawaban anggaran akhirnya, maka dari itu materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini perlu dipahami dengan saksama. Terakhir pada sambutan yang keempat Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota perlu memperhatikan dengan serius terkait pelaporan pelaksanaan kegiatan yang belum semuanya terinformasi ke provinsi hingga saat ini. "Setiap kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib dilaporkan ke Bawaslu Provinsi agar dapat terkoordinir sebagaimana apa yang diamanahkan perbawaslu 3 tahun 2020 dan UU nomor 7 tahun 2017", ungkap Idris. Lanjut Idris, terkait disposisi surat menyurat, Bawaslu Kabupaten/Kota juga perlu memperhatikan dengan saksama sebelum surat itu dikeluarkan. Dalam kesempatan ini Idris Usuli juga mengapresiasi pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh setiap Panwascam dalam pensosialisasian tahapan maupun pelaksanaan tugas Bawaslu. "Pembuatan video pendek oleh beberapa Panwaslu Kecamatan dalam pensosialisasian tahapan pemilu kami apresiasi sebesar-besarnya. Hal ini merupakan langkah inovatif mengingat mayoritas audiens masyarakat masa kini yang memang lebih tertarik dengan video-video yang sudah dibuat", tutup Idris. Selanjutnya Idris membuka secara resmi Kegiatan sosialisasi dan implementasi PMK tata cara pelaksanaan Anggaran. Penulis/Foto : Mohammad Syarif Ali Khan Editor : Armin Nur
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle