Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Rakor Fasilitasi Dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang berlangsung selama 2 (dua) hari 6 hingga 7 Desember 2022 di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.
Dalam rakor kali ini, Bawaslu Provinsi Gorontalo menghadirkan Pelaksana di bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo serta satu orang pelaksana terkait dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo.
Dalam sambutannya Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo memaparkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu diberikan kewenangan yang besar untuk dapat menyelesaian sengketa yang terjadi dalam penyelenggaran Pemilu tahun 2024. Atas kewenangan tersebut Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu dimana dalam Perbawaslu tersebut dijelaskan tentang bagaimana tata cara Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu seperti melakukan proses Mediasi dan Ajudikasi
Nikson menjelaskan bahwa secara substansi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, memiliki fungsi pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka melakukan prosedur sidang adjudikasi dan mediasi penyelesaian sengketa.
"Oleh karenanya penting bagi jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penyamaan persepsi dalam melakukan proses beracara sidang Adjudikasi dan Mediasi penyelesaian sengketa,"kata Nikson.
Penulis/Foto : Armin Nur
Editor : Johan Robbi