Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Dengan Sentra Gakkumdu
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Provinsi Gorontalo- Untuk menyamakan pemahaman serta kesiapan pola penanganan tindak pidana Pemilu yang akan dilaksanakan oleh Gakkumdu Provinsi Gorontalo dan Gakkumdu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo, yang berlangsung di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Rabu (23/11/2022).
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli dalam sambutannya mengatakan bahwa Rakernis ini dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, agar dalam melaksanakan penanganan pelanggaran tindak pidana dalam Pemilu 2024 dapat terintegrasi dengan baik serta setiap unsur didalam Sentra Gakkumdu memiliki pemahaman dan visi yang sama untuk mewujudkan cita-cita penyelenggaraan Pemilu.
"Dengan Rakernis ini maka setiap unsur dalam Gakkumdu yang terdiri dari unsur Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan dapat melakukan koordinasi satu sama lain dalam penanganan pelanggaran pemilu,"kata Idris.
Idris menjelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu tujuan dari Pemilu 2024 yakni mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, Bawaslu diberikan kewenangan untuk dapat melakukan pengawasan pada setiap tahapan di Pemilu 2024 yang mana dari pengawasan tersebut Bawaslu dapat menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu.
Masih kata Idris bahwa selain melalui hasil pengawasan, Bawaslu juga dapat menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat langsung sesuai dengan yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 67 (enam puluh tujuh) Pasal yang mengatur Ketentuan Pidana Pemilu.
"Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, serta hubungan baik antara Bawaslu dengan Kepolisian dan Kejaksaan dapat terus dilanjutkan agar terus menjadi mitra dalam pengawasan pemilu,"tutup Idris.
Penulis/Foto : Armin Nur
Penulis/Foto : Armin Nur