Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran
Gorontalo, Dalam rangka membangun pemahaman bersama antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo dalam melakukan Penanganan Pelanggaran pada Pemilu tahun 2024. Bawaslu Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran. Kegiatan yang dihadiri Kordiv SDMO dan Diklat Amin Abdullah, Kepala Sekretariat Nikson Entengo, Kepala Bagian Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yusnandar Karim serta Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo tersebut dilaksanakan di Hotel Tc Damhil Kota Gorontalo. Sabtu, (03/12/2022). "Saat ini kita masih berada pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu, Alhamdulillah sampai dengan hari ini kita dapat melaksanakan tugas dengan baik dan profesional". Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran. Ahmad berharap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mempersiapkan diri dalam menangani perkara serta cermat dalam memahami Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Sementara itu, Kepala Bagian Yusnandar Karim saat menyampaikan laporan kegiatan mengatakan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan Mutu Layanan Penanganan Pelanggaran, Sebagai Visi Bawaslu yang merupakan lembaga pengawas Pemilu yang terpercaya dan Misi Bawaslu meningkatkan kualitas penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang progresif, cepat dan sederhana dan memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan serta penyelesaian sengketa pemilu terintegrasi, efektif, dan transparan. Penulis/Foto : Armin Nur
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle