Bawaslu Gorontalo Ikut Workhsop Gelombang IV
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum- “Sampai dengan workshop gelombang ke-empat, gelombang terakhir, sudah banyak masukan-masukan dari peserta di gelombang sebelumnya seperti permasalahan pengganggaran untuk unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran dan kurangnya SDM PNS terutama di Kabupaten/Kotaâ€.
Hal diatas merupakan penyampaian dari Anggota Bawaslu Republik Indonesia Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada saat membuka Kegiatan Workshop Pengelolaan Barang Dugaan Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, SH. LL. M -Divisi Penyelesaian Sengketa, juga memberikan arahan bahwa kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kualitas Penanganan Pelanggaran dalam hal tata kelola barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di Jajaran Bawaslu Provinsi sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam 4 (empat) gelombang dimulai dari gelombang I tanggal 18 Oktober 2021, gelombang II tanggal 21 Oktober 2021, gelombang III tanggal 22 Oktober 2021 dan gelombang IV tanggal 25 Oktober 2021 dengan mengundang Anggota Bawaslu Provinsi Kordiv Penanganan Pelanggaran, Kepala dan anggota Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran se-Indonesia.
Untuk Bawaslu Provinsi Gorontalo sesuai jadwal berada pada gelombang IV dan diikuti oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, Proses dan Hukum Yusnandar Karim, SHi dan Staf Penanganan Pelanggaran Johan Robbi Mahfus Zhafiri, SH.