Bawaslu Gorontalo Hadiri Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Hasil Verfak Kesatu DPD
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo - Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Ahmad Abdullah Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa bersama tim fasilitasi Pengawasan Pencalonan Calon Perseorangan Anggota DPD, melakukan pengawasan langusung terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kesatu Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Gorontalo pada Pemilu Serentak Tahun 2024, yang diselenggarakan KPU Provinsi Gorontalo. Rabu (01/03/2023).
Dari hasil pengawasan, Bawaslu menyampaikan masih adanya beberapa temuan dan aduan yang masuk melalui posko aduan, yaitu adanya pemilih atau masyarakat yang data dirinya masih tercatut dalam dukungan bakal calon DPD, hal ini disampaikan dalam rapat pleno pasca pembacaan dan ditetapkankannya bakal calon Anggota DPD Provinsi Gorontalo dari hasil verifikasi faktual dukungan kesatu.
Terkait dengan 5 laporan aduan tersebut sesuai hasil pengawasan kita dilapangan sudah ditindaklanjuti oleh Jajaran KPUâ€, jelas Ahmad.
Dari hasil pengawasan yang dicatat oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, terdapat sebanyak 7 orang dari 16 orang Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Gorontalo dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS terkait jumlah dukungan minimal pemilih. Sebaliknya 9 orang dinyatakan telah Memenuhi Syarat atau MS.
7 Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Gorontalo yang dinyatakan BMS tersebut masing-masing Ana Supriana Abdul Hamid, Ardjun H. Mogulaingo, Hengki Maliki, Jamaludin K. Moowago, Nirwana Natalia Dunda, Ramli Kasim dan Ronald S. Bidjuni.
Sementara 9 orang yang dinyatakan telah MS masing-masing Adhyaksa Dault, Dewi Sartika Hemeto, Fadel Muhammad, Jasin U. Dilo, Rahmijati Jahja, Rusliyanto Monoarfa, Syarif Mbuinga, Tonny S. Yunus, dan Yusri M. Helingo.
Dalam kesempatan Bawaslu memberikan masukan dalam rapat pleno, Ahmad menyampaikan bahwa kedepan dalam tahapan pemilu 2024 selanjutnya, dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan pemilu, maka KPU perlu lebih terbuka terhadap akses data maupun hasil kerja KPU, Terkait masih banyaknya pencatutan nama yang terjadi dalam sipol dan terkonfirmasi dalam verifikasi faktual.
KPU dalam mendesain sistem SIPOL agar segera melakukan koreksi atau perbaikan sebagai bentuk respon untuk menyelesaikan permasalahan aduan masyarakat atas pencatutan nama dalam dukungan Pencalonan Anggota DPD.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Teknis, Hendrik Imran mengatakan bahwa bagi Bakal Calon Anggota DPD yang telah dinyatakan MS baik jumlah dukungan maupun sebarannya maka dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPD pada tanggal 1-14 Mei 2023. Sedangkan Bakal Calon Anggota DPD yang berstatus BMS diberikan kesempatan untuk menyerahkan dukungan perbaikan mulai tanggal 2-11 Maret 2023.
Rapat ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo, dan Bakal Calon Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi.
Penulis/Foto : Mustika Hidayat Al Anshori
Editor : Armin Nur