Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Sosialisasi Penilaian PPID Kabupaten/Kota

Bawaslu Gelar Sosialisasi Penilaian PPID Kabupaten/Kota

Bawaslu Provinsi melaksanakan monitoring dan Keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo Sabtu (06/05/2023).

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli dalam sosialisasi menyampaikan Bawaslu Provinsi akan melakukan penilaian terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota terkait layanan informasi publik menuju badan publik yg informatif dalam bentuk pengisian SAQ. Sehingga diharapkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar mensterilkan jaringan internet, karena soal-soal yang berkaitan SAQ lebih banyak terdapat dalam tampilan website maupun PPID. Dirinya juga menyampaikan saat ini tim sedang memuat soal-soal di dalam aplikasi Emonevki.bawaslu.go.id yang sesuai jadwal akan di distribusi ke Bawaslu Kabupaten/Kota.

[caption id="attachment_7131" align="aligncenter" width="1080"] Bawaslu Provinsi melaksanakan monitoring dan Keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo Sabtu (06/05/2023).[/caption]

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Amin Abdullah menambahkan jika Bawaslu Kabupaten/Kota ingin menjadi badan publik, tentunya akses dalam website tersedia, karena terinformasi ada beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota di provinsi Gorontalo yang saat ini website sedang mengalami gangguan tidak dapat di akses. Amin Abdullah juga melanjutkan untuk Klasifikasi penilaian berupa tidak informatif dengan bobot nilai 39,9 kurang informatif 40 s.d 59,9 , cukup informatif 60 s.d 74,9 dan menuju informatif 75 s.d 87, 4 dan informatif 87,5 s.d 100.. jumlah soal sebanyak 35, jawaban 1 soal benar bernilai 1 sedangkan jawaban salah bernilai 0.

[caption id="attachment_7132" align="aligncenter" width="1040"] Bawaslu Provinsi melaksanakan monitoring dan Keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo Sabtu (06/05/2023).[/caption]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle