Bawaslu Dorong agar Bacalon DPD dan Partai Politik Maksimalkan Masa Perbaikan
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Kegiatan Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Anggota DPD Dapil Provinsi Gorontalo dan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo berlangsung di kantor KPU Provinsi Gorontalo, Sabtu, (24/06/2023). Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Ahmad Abdullah, serta Bakal Calon Anggota DPD, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Gorontalo, dan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Dalam acara tersebut, Ahmad Abdullah menerima Berita Acara Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Anggota DPD dan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari KPU Provinsi Gorontalo. Namun, hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo menunjukkan menemukan bahwa dari 13 bakal calon anggota yang menjalani verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratannya, hanya satu bakal calon Anggota DPD yang memenuhi syarat (MS). Sementara itu, 12 bakal calon DPD lainnya belum memenuhi syarat (BMS) dalam verifikasi administrasi.
[caption id="attachment_7376" align="aligncenter" width="678"]
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah Menyampaikan Saran Kepada KPU dan Partai Politik[/caption]
Selain itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo juga memberikan catatan dan saran dalam tahapan verifikasi administrasi Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap sengketa proses dan pelanggaran Pemilu yang dapat berkonsekuensi hukum di kemudian hari. Bawaslu mengimbau kepada peserta partai politik tingkat Provinsi Gorontalo untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
- Menelaah kembali dokumen Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi masing-masing Partai Politik yang telah diserahkan melalui akses SILON masing-masing Partai Politik.
- Melakukan penyesuaian dan perbaikan dokumen pencalonan serta syarat calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang telah diatur dalam PKPU.
- Bawaslu mendorong semangat pencegahan kolaboratif bersama stakeholder Pemilu. Hal ini melibatkan partai politik sebagai peserta pemilu dan lembaga terkait dalam legalisasi syarat bakal calon, seperti TNI, Polri, apparat penegak hukum, dokter, sekolah, perguruan tinggi, serta lembaga pengawas lainnya, seperti komisi informasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan stakeholder lainnya.