Lompat ke isi utama

Berita

Amin Perintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota Siapkan Mitigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Amin Perintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota Siapkan Mitigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Amin Abdullah Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo membuka kegiatan rapat koordinasi guna memvalidasi data penanganan pelanggaran pemilu periode bulan Juni 2023 yang dilaksanakan di Lantai 3 Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Jumat (23/06/2023).

Dalam sambutan dan pembukaan rapat, Amin menyampaikan beberapa poin penting. Ia menekankan bahwa marwah Bawaslu terletak pada putusan penanganan pelanggaran yang didasarkan pada hasil pengawasan yang terdokumentasi dalam Formulir A. Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Divisi Penanganan Pelanggaran. Namun, hingga saat ini, pengawasan yang dilakukan melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP) mengenai pelanggaran dan sengketa masih belum ada.

Amin juga menyoroti pentingnya deskripsi dalam LHP yang harus didasarkan pada landasan hukum dan fakta di lapangan. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi adanya pelanggaran atau sengketa. Ia menekankan bahwa putusan yang bersifat administratif dan menjadi bukti adalah data. Oleh karena itu, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa harus kuat dalam penggunaan data. Waktu penyelesaian sengketa yang berlangsung selama 12 hari, termasuk proses mediasi selama 2 hari, harus dijaga. Putusan sengketa yang dikeluarkan oleh Bawaslu juga dapat digunakan sebagai bukti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

[caption id="attachment_7364" align="aligncenter" width="678"] Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Amin Abdullah yang didampingi juga oleh Kepala Bagian HP3S Yusnandar Karim saat memberikan arahan pada kegiatan rapat koordinasi guna memvalidasi data penanganan pelanggaran pemilu periode bulan Juni 2023 yang dilaksanakan di Lantai 3 Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Jumat, (23/06/2023).[/caption]

Untuk mengatasi masalah ini, Amin mencanangkan solusi dengan melakukan mitigasi melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Gorontalo. Mereka akan merancang draf/template formulir penerimaan permohonan serta formulir B-1 hingga B-21 terkait penanganan pelanggaran.

Selain itu, Amin mengingatkan agar pemahaman terhadap proses penanganan pelanggaran dimulai sejak tahap pendaftaran. Jangan sampai pada saat pelaksanaan pemilu atau saat hari H terjadi pelanggaran dan sengketa yang tidak dapat ditangani dengan baik. Ia berharap agar persiapan dilakukan jauh-jauh hari, baik dari segi sumber daya manusia maupun penunjang lainnya. Putusan penanganan pelanggaran dan sengketa merupakan mahkota bagi Bawaslu yang dapat menarik perhatian publik dan masyarakat.

Rapat koordinasi ini menjadi momen penting untuk memperkuat upaya dalam penanganan pelanggaran pemilu di Provinsi Gorontalo. Dengan validasi data yang akurat dan langkah-langkah yang efektif, diharapkan proses pemilu dapat berlangsung secara adil dan transparan, serta menjaga integritas demokrasi di tingkat lokal.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle