Amin Lakukan Supervisi Pelaksanan Pengawasan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Kabupaten/Kota
|
Kabupaten Boalemo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo - Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan Supervisi Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum serentah tahun 2024, bertempat di Bawaslu Kabupaten Boalemo, Selasa (10/01/2023)
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Amin Abdullah menyampaikan pada pertemuan tersebut, bahwa dalam menyusun daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum .
“Instrument alat kerja pengawasan yang telah disampaikan harus menjadi pedoman serta menjadi instrument dalam menganalisis serta mengidentifikasi kesesuaian pentaan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota nanti, dimana sebagaimana dalam ketentuan Penataan dapil dan alokasi kursi harus memenuhi prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, kesinambunganâ€. Katanya dalam forum supervisi dan pembinaan pengawasan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Gorontalo ini menambahkan, Tim Fasiltasi Pengawasan Dapil dan Alokasi Kursi Kabupaten/Kota perlu memastikan dalam peoses penataan dapil dan alokasi kursi yang sudah terekam datanya dalam Formulir Laporan Hasil Pengawasan serta Instrumen alat kerja pengawasan sudah taat prosedur. Dia mencontohkan taat prosedur seperti KPU Kabupaten/Kota dalam hal menyusun Daerah Pemiilihan dan Alokasi Kursi dilakukan melalui rapat pleno, mengumumkan rancangan usulan, dan melakukan uji public kepada semua stakeholder dan tokoh masyarakat tertentu; serta menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat." Tuturnya.
Penulis : Mustika Hidayat Al Anshori Foto : Muhamad Ikrar Rauf