Lompat ke isi utama

Berita

Amin Abdullah Jelaskan Peran Saksi Dalam Proses Pemungutan suara

Amin Abdullah Jelaskan Peran Saksi Dalam Proses Pemungutan suara
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Amin Abdullah menghadiri kegiatan Penguatan Kapasitas (ToT) Dan Manajemen pengetahuan Saksi Peserta Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Hotel Grand Sahid Jaya pada tanggal 10 s.d. 12 Desember 2023. Amin Abdullah menjelesakan bahwa saksi Peserta Pemilu adalah saksi dari Partai Politik atau Peserta Pemilu yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat diatasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD dalam menyaksikan proses penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). “Saksi sebagaimana dimaksud (peserta Pemilu) dilatih oleh Bawaslu” (Undang-Undang No. 7 Th. 2017 Pasal 351 ayat 8). Tutur Amin Abdullah. Menurut Amin saksi peserta Pemilu dianggap banyak kalangan tidak memiliki peran yang signifikan dalam proses pelaksanaan Pemilu dan Pilkada karena eksistensi tidak menjadi sebuah kewajiban yang benar-benar diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Pada realitasnya pun pada hari-H pemungutan suara, tidak banyak partai politik maupun peserta Pemilu yang memiliki saksi ditempat pemungutan suara. Anggapan-anggapan demikian kemudian mereduksi keberadaan saksi peserta Pemilu, yang dahulu disebut saksi partai politik. Disebut saksi peserta Pemilu karena tidak hanya partai politik saja yang memerlukan peran saksi, tapi juga peserta Pemilu perorangan di legislatif. Banyak masyarakat tidak memahami peran saksi peserta Pemilu, padahal jika diulas lebih mendalam, saksi peserta Pemilu memiliki peran yang krusial dalam proses penyelenggaran Pemilu. Saksi peserta Pemilu merupakan representasi dari peserta Pemilu dalam memastikan proses penyelenggaraan dan perolehan suara peserta Pemilu tidak menemui kendala atau menerima kecurangan yang berpotensi merugikan hak-hak dari peserta Pemilu, Ujarnya menambahkan. Saksi adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan demokrasi elektoral. Keberadaan saksi juga menjadi sebuah sistem check and balance bagi kinerja penyelenggara dan pengawas Pemilu agar menjalankan penyelenggaraan Pemilu secara adil dan berintegritas. Perlu diketahui kegiatan tersebut menghadiri Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Provinsi Se-Indonesia, Kepala Bagian Administrasi serta Staf Pelaksana.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle