Ahmad Serahkan Laporan Pertanggungjawaban Tugas
|
Jakarat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontal - Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Abdullah menyerahkan Laporan Pelaksanaan Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi, dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor Bawaslu RI Lantai 5 Selasa, (20/12/2022).
Laporan tersebut diterima oleh Staf Bawaslu RI Biro Hukum Humas Bawaslu RI Neneng Widasari.
Ahmad Abdullah menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo telah melaksanakan tugas pengawasan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi, dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hari kami menyerahkan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas baik kepada lembaga maupun kepada publik". Ujar mantan Anggota KPU Provinsi Gorontalo tersebut.
Ahmad menambahkan bahwa selain sebagai pertanggungjawaban tugas. selain itu, menjadi sarana edukasi masyarakat dalam rangka mengetahui pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi Gorontalo selama melakukan pengawasan tahapan pemilu 2024.