Ahmad Sebut, IKP Memiliki Tujuan Sebagai Alat Pemetaan Potensi Pelanggaran Pemilu
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) merupakan indikator yang harus dibuat oleh Bawaslu karena perintah Undang-undang Pemilu yang artinya Bawaslu harus memetakan kerawanan. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah saat menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Convention Center. Rabu, (22/02/2023).
strategi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), memiliki tujuan sebagai alat pemetaan, pengukuran potensi, prediksi dan deteksi dini agar fenomena politik identitas serta pelanggaran pemilu lainya dalam pemilu 2024 dapat direduksi.
Dihadapan seluruh TNI dan Polri dirinya berharap agar netralitas TNI dan Polri terus dijaga demi menghasilkan pemilu yang berkuantitas dan berkualitas.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Polda Gorontalo tersebut mengangkat tema “ siap mengawal tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 serta mengamankan agenda nasional 2023 dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif yang berkelanjutan di Provinsi Gorontaloâ€.
Penulis/Foto : Armin Nur