Ahmad : Lakukan Supervisi Implementasi Pengelolaan Aplikasi JDIH di Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Pohuwato, Bawaslu Provinsi Gorontalo - Koordinator Hukum dan Sengketa Pemilu, Ahmad Abdullah melakukan Monitoring Implementasi surat edaran Bawaslu RI Nomor : 28/2022 tentang petunjuk Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu (JDIH Bawaslu) Di Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo, (09/11/2022)
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Ahmad Abdullah menyampaikan bahwa JDIH Bawaslu Kabupaten Boalemo dan Pohuwato telah terintegrasi dengan JDIH Bawaslu RI.
“JDIH ini adalah wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum dan informasi hukum yang terintegrasi dengan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota,†terangnya.
“upload data yang dilakukan di JDIH ini memiliki kategori sendiri agar tidak terjadi timpang tindih informasi yang dipublikasikan dengan informasi publik lainnya ,†tambah Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan maksud dan tujuan monev ini dilakukan untuk memastikan sejauh mana pemahaman dari staf pengelola JDIH terkait dengan penginputan data dan proses penginputannya. Kordiv dan korsek sangat dominan dalam penginputan ini, sehingga produk hukum yang di upload ke dalam JDIH ini dapat meminimalisir kesalahan, serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh staf dalam penginputan produk hukum tersebut, khususnya di Bawaslu Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.
“Harapannya ada kerjasama dari pimpinan dan juga jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo dan Pohuwato selaku administrator dapat memantau stafnya dalam melaksanakan tugas-tugas.†tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Sengketa, Ahmad Abdullah, menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Boalemo tidak bisa sembarang untuk mengupload produk hukum yang dikeluarkan karena ada produk hukum yang di kecualikan.
“JDIH ini tidak hanya bisa di lihat oleh Bawaslu saja tetapi dapat dilihat oleh seluruh masyarakat Indonesiaâ€, tutupnya
Penulis dan Fotografer : Mustika Hidayat Al Anshori
Editor : Armin Nur