Ahmad Harap Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota Persiapkan Diri
|
Kunjungan kita pada hari ini Sentra Gakkumdu Provinsi Gorontalo bersama unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan dalam rangka melakukan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran yang terjadi pada tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Ungkap Ahmad Abdullah Selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum di Bawaslu Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato. pada Sabtu, (10/12/2022).
Ahmad menambahkan bahwa pada bulan Desember ini ada tahapan yang memungkinkan terjadi tindak pidana pemilu pada pencalonan anggota DPD tahapan pencalonan terkait syarat dukungan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah mempunyai potensi pelanggaran tindak pidana pemilu jika para bakal calon tidak mencermati regulasi yang ada.
Salah satu contoh terkait dengan dokumen palsu yang ancaman hukuman pidananya 6 tahun sebagaimana Undang-undang nomor 7 Tahun 2017. Terangnya
"Provinsi Gorontalo termasuk dalam Provinsi yang banyak kasus tentang pemalsuan dokumen", Lanjut Ahmad
[caption id="attachment_6534" align="aligncenter" width="678"]
Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah bersama Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan melalukan melakukan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Sabtu, (10/12/2022)[/caption]
Kami berharap aparatur hukum yang ada di sentra Gakkumdu harus segera bersiap siap dalam menghadapi tahapan pemilu serentak tahun 2024. Selain itu, kita juga perlu melakukan pelatihan utamanya berkaitan dengan tahapan proses dalam menangani perkara tindak pidana pemilu. Pungkasnya.