Ahmad Harap Produk Hukum JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota Harus Terinput Dengan Baik
|
Pohuwato, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah melakukan Monitoring Persiapan Implementasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu (JDIH Bawaslu) di Bawaslu Kabupaten Pohuwato (26/01/2022).
Ahmad menyampaikan kegiatan ini sebagai bentuk persiapan implementasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) dan untuk memperkuat pemahaman dalam pegelolaan JDIH sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 28 tahun 2022.
Ditambahkan juga, maksud dan tujuan monitoring ini dilakukan untuk memastikan sejauhmana pemahaman Staf penggelola JDIH terkait dengan penginputan data dan proses penginputannya, sehingga data dan dokumentasi hukum tahun 2023 dapat terinput dengan baik.
“Dengan adanya monitoring dari Bawaslu Provinsi Gorontalo diharapkan dapat menimalisir kesalahan serta untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi dalam penginputan produk hukum†jelas Ahmad.
Ahmad berharap dalam proses penginputan produk hukum harus sesuai dengan pedoman dan petunjuk yang diberikan Bawaslu RI karena JDIH yang ada di Bawaslu tidak hanya bisa dilihat oleh internal Bawaslu saja, akan tetapi bisa dilihat dan didownload oleh seluruh masyarakat indonesia melalui JDIH Bawaslu, tutup Ahmad.
Penulis dan Foto : Roy Hamrain
Editor : Armin Nur