Lompat ke isi utama

Berita

Ahmad Hadiri Rapat Sosialisasi Layanan Advokasi Hukum

Ahmad Hadiri Rapat Sosialisasi Layanan Advokasi Hukum

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Rapat Sosialisasi Layanan Advokasi Hukum yang berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024 merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada para pemangku kepentingan terkait layanan advokasi hukum yang disediakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam konteks persiapan dan pelaksanaan Pemilu yang akan datang. Hal tersebut dikatakan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah saat menghadiri Rapat Sosialisasi Layanan Advokasi Hukum Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 di Bogor Senin,(19/06/2023)

Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Bawaslu sebagai panduan dan pedoman dalam menyediakan layanan advokasi hukum selama proses Pemilu. Peraturan tersebut mengatur mengenai tugas, wewenang, dan mekanisme pelaksanaan layanan advokasi hukum yang diberikan oleh Bawaslu kepada peserta Pemilu, pemilih, dan masyarakat umum. Jelas Ahmad.

Rapat sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran semua pihak terkait pentingnya layanan advokasi hukum dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat memanfaatkan layanan advokasi hukum yang disediakan oleh Bawaslu secara efektif dan efisien untuk memastikan terlaksananya Pemilu yang demokratis dan adil.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle