884.774 Pemilih Provinsi Gorontalo ditetapkan dalam DPS, Lismawy Sampaikan Hasil Pengawasan
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Sebanyak 884.774 pemilih ditetapkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). 440.473 Terdiri dari pemilih laki-laki dan 444.271pemilih perempuan. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemiih Sementara oleh KPU Provinsi Gorontalo, pada Jumat (14/04/2023) di Kanto KPU Provinsi Gorontalo.
Dalam kesempatan itu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Lismawy menyampaikan hasil pengawasan yang di rekap secara berjenjang selama tahapan pemutakhiran data pemilih di tingkat Kabupaten/Kota, salah satunya kaitanya dengan pemilih potensial yg belum memiliki KTP-El, terhadap hasil rekapan tesebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo menghimbau agar dapat segera di tindaklanjuti oleh dinas terkait. Ujarnya
Selain itu, ia menambahkan bahwa terhadap pemilih yang sudah di pastikan TMS (tidak memenuhi syarat) karena meninggal dunia dan masih terdapat dalam Daftar Pemilih atau sebaliknya pemilih yang seharusnya memenuhi syarat (MS) akan tetapi belum masuk dalam daftar pemilih agar selama tahapan Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dapat di tindaklanjut oleh jajaran KPU di tingkat Kabupaten/Kota. Imbuhny.