Dalam rangka memperkaya dan memperdalam pengetahuan tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa proses Pemilu Kepala Daerah serta Pileg dan Pilpres 2019, Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi ( Rakor ) Pendalaman, Pemahaman Penyelesaian Sengketa, Kamis (15/2).
Untuk menghadapi sidang pada Kamis 11/7/2019 di Mahkamah Konsitusi, Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Kordiv Hukum Idris Usuli, menyatakan siap memberikan keterangan seperti apa yang diminta dan diamanatkan oleh UU.
Beliau secara tegas menyampaikan bahwa secara teknis berkas yang masuk telah direg
Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi yang juga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Rahmad Katon Mohi menghadiri pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP RI) terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 316-PKE-DKPP/X/2019 dengan Teradunya
Terkait sidang PHPU pileg yang dilaksanakan pada Kamis (11/ 7/2019) di Mahkamah Konsitusi, Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Kordiv Hukum Idris Usuli menjelaskan tentang suasana dan sedikit materi sidang yang dilaksanakan pada pukul 13.00 siang tadi.
Menurutnya jalannya sidang PHPU untuk Gorontalo