Yusnandar Karim: Diskusi Tematik Hukum Jadi Langkah Samakan Persepsi Pengawas Hadapi Pemilu Mendatang
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Bawaslu Provinsi Gorontalo, Yusnandar Karim, menegaskan bahwa pelaksanaan diskusi tematik hukum bulanan menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu sekaligus menyamakan persepsi dalam menangani persoalan hukum kepemiluan. Hal tersebut disampaikannya pada Kegiatan Kajian dan Diskusi Hukum bertema "Pemberian Amplop Sedekah dalam Kegiatan Keagamaan dan Adat: Antara Tradisi Budaya atau Bentuk Politik Uang" yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (29/6/2026).
Yusnandar menjelaskan bahwa forum diskusi yang telah memasuki pelaksanaan keempat pada tahun 2026 merupakan program peningkatan kapasitas yang secara konsisten dilaksanakan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi Gorontalo. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bekal penting bagi jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang, termasuk mempersiapkan diri menghadapi agenda demokrasi yang akan datang.
Ia mengatakan, tujuan utama dari diskusi hukum bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah dalam suatu persoalan, melainkan membangun kesamaan frekuensi dan pemahaman di internal Bawaslu terhadap isu-isu hukum yang berpotensi muncul di lapangan. Dengan demikian, setiap jajaran pengawas memiliki pijakan yang sama ketika menghadapi perkara dengan karakteristik yang serupa.
Kegiatan Kajian dan Diskusi Hukum bertema "Pemberian Amplop Sedekah dalam Kegiatan Keagamaan dan Adat: Antara Tradisi Budaya atau Bentuk Politik Uang" Zoom Meeting, Senin (29/6/2026)
Menurut Yusnandar, tema mengenai pemberian sedekah dalam kegiatan keagamaan dan adat dipilih karena merupakan persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Gorontalo. Tradisi tersebut telah berlangsung sejak lama sebagai bagian dari kearifan lokal, sehingga memerlukan pembahasan yang komprehensif ketika bersinggungan dengan tahapan pemilu.
"Yang ingin kita bangun melalui forum ini adalah satu frekuensi dalam memandang persoalan. Bukan mencari siapa yang salah atau siapa yang benar, tetapi bagaimana kita memiliki pegangan bersama ketika menghadapi kasus-kasus serupa di kemudian hari," ujarnya.
Yusnandar menambahkan, tantangan yang dihadapi pengawas pemilu adalah membedakan praktik sedekah yang memang telah menjadi tradisi masyarakat dengan pemberian yang berpotensi dijadikan modus politik uang. Menurutnya, pengawas harus mampu melihat konteks, waktu pelaksanaan, serta tujuan dari pemberian tersebut sehingga tidak keliru dalam melakukan penilaian dan penegakan hukum.
Ia berharap diskusi yang menghadirkan berbagai pandangan dari narasumber, penanggap, maupun peserta dapat menghasilkan rekomendasi dan kesamaan persepsi dalam penerapan hukum kepemiluan. "Kami membutuhkan masukan dari berbagai sudut pandang agar ke depan terdapat kesamaan pemahaman dalam melihat persoalan ini. Harapannya, hasil diskusi ini menjadi pegangan bersama bagi jajaran Bawaslu dalam menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan secara profesional, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tutup Yusnandar.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif