Lompat ke isi utama

Berita

Wahyudin Akili: Pengawas Pemilu Harus Mampu Bedakan Tradisi dan Politik Uang

Wahyudin Akili

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Wahyudin Akili, saat membuka Kajian dan Diskusi Hukum bertema “Pemberian Amplop Sedekah dalam Kegiatan Keagamaan dan Adat: Antara Tradisi Budaya atau Bentuk Politik Uang” melalui Zoom Meeting, Senin (29/6/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Wahyudin Akili, menegaskan pentingnya membangun kesamaan persepsi hukum di lingkungan Bawaslu dalam menangani praktik pemberian amplop sedekah yang berpotensi bersinggungan dengan politik uang. Hal itu disampaikannya saat membuka Kajian dan Diskusi Hukum bertema “Pemberian Amplop Sedekah dalam Kegiatan Keagamaan dan Adat: Antara Tradisi Budaya atau Bentuk Politik Uang” yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (29/6/2026).

Menurut Wahyudin, kajian hukum yang rutin dilaksanakan setiap bulan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi jajaran Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam menjalankan fungsi pengawasan, penyelesaian sengketa, dan penegakan hukum pemilu. Ia menilai kegiatan tersebut juga menjadi momentum evaluasi terhadap program kerja Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu selama semester pertama tahun 2026.

Wahyudin mengibaratkan peningkatan kapasitas tersebut dengan konsep “mengasah gergaji” sebagaimana dikemukakan Stephen Covey. Ia menegaskan bahwa kemampuan analisis hukum harus terus diasah agar setiap pengawas pemilu memiliki ketajaman berpikir dalam mengambil keputusan. Menurutnya, kewenangan yang dimiliki Bawaslu harus dijalankan secara profesional, objektif, dan tidak sewenang-wenang. "Pisau analisis kita harus selalu tajam. Karena kita berbicara mengenai penegakan hukum, maka penerapannya tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas ataupun sebaliknya," tegasnya.

Lebih lanjut, Wahyudin menilai tema mengenai pemberian amplop sedekah sangat relevan untuk didiskusikan karena bersinggungan dengan dua aspek penting, yakni hukum positif dan tradisi yang hidup di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pemberian sedekah dalam kegiatan keagamaan maupun adat telah menjadi kebiasaan turun-temurun di Gorontalo, sehingga diperlukan kajian yang komprehensif agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum ketika praktik tersebut muncul pada tahapan pemilu.

Wahyudin Akili

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Wahyudin Akili, saat membuka Kajian dan Diskusi Hukum bertema “Pemberian Amplop Sedekah dalam Kegiatan Keagamaan dan Adat: Antara Tradisi Budaya atau Bentuk Politik Uang” melalui Zoom Meeting, Senin (29/6/2026)

Menurutnya, penegakan hukum harus mempertimbangkan asas legalitas yang bersumber dari aturan tertulis sekaligus memperhatikan nilai-nilai sosial yang berkembang di masyarakat. Oleh sebab itu, kedua aspek tersebut tidak dapat saling mengesampingkan, melainkan harus dipahami secara proporsional agar aparat pengawas memiliki landasan yang kuat dalam menentukan apakah suatu perbuatan masih merupakan tradisi atau telah memenuhi unsur politik uang.

Meski demikian, Wahyudin mengingatkan bahwa pemberian amplop tidak lagi dapat dipandang sebagai tradisi semata apabila dilakukan dengan menyertakan identitas peserta pemilu atau bertujuan memengaruhi pilihan politik masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut harus dianalisis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa mengabaikan konteks budaya yang melatarbelakanginya. Karena itu, forum diskusi menjadi ruang penting untuk membangun pemahaman bersama terhadap berbagai persoalan yang berpotensi muncul di lapangan.

Menutup sambutannya, Wahyudin berharap seluruh jajaran Bawaslu memiliki persepsi yang sama dalam menerapkan hukum sehingga tidak terjadi perbedaan penanganan terhadap perkara yang memiliki substansi serupa. Ia meyakini keseragaman pemahaman tersebut akan memperkuat kualitas penegakan hukum pemilu sekaligus meningkatkan literasi hukum di tengah masyarakat. "Kalau kita berbeda dengan lembaga lain itu hal yang biasa. Tetapi kalau kita berbeda di antara sesama jajaran Bawaslu dalam menerapkan hukum terhadap kasus yang substansinya sama, itulah yang akan menjadi pertanyaan publik," pungkasnya.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle