Wahyudin Akili: Konsolidasi Demokrasi Jadi Ruang Penyempurnaan Regulasi dan Edukasi Publik
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili, menegaskan bahwa kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas demokrasi melalui penyempurnaan regulasi serta peningkatan literasi hukum masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin kunjungan Bawaslu Provinsi Gorontalo ke Kantor PTUN Gorontalo, Kamis (30/07/2026).
Menurut Wahyudin, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari arahan Ketua Bawaslu RI yang meminta seluruh jajaran Bawaslu menghimpun masukan dari berbagai lembaga dalam rangka penyempurnaan regulasi kepemiluan. Oleh karena itu, Bawaslu memandang penting melibatkan institusi peradilan sebagai mitra strategis dalam memberikan perspektif hukum.
"Tujuan kami melakukan konsolidasi demokrasi ini adalah untuk menghimpun berbagai masukan sebagaimana arahan Ketua Bawaslu RI dalam rangka penyempurnaan regulasi kepemiluan. Kami berharap setiap lembaga dapat memberikan pandangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," ujar Wahyudin.
Bawaslu Provinsi Gorontalo saat melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo di Kantor PTUN Gorontalo, Kamis (30/07/2026)
Ia juga mengajak PTUN Gorontalo untuk membangun sinergi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aspek hukum administrasi negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, pemahaman publik terhadap mekanisme hukum menjadi bagian penting dalam membangun demokrasi yang berkualitas.
Menutup pertemuan, Wahyudin menyampaikan bahwa berbagai pandangan yang diperoleh dari PTUN Gorontalo akan menjadi bahan penting bagi Bawaslu. "Dengan hadirnya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan di bidangnya, berbagai pandangan yang disampaikan hari ini akan kami teruskan dan sampaikan kepada publik sebagai bagian dari edukasi hukum kepemiluan," pungkasnya.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif