Wahyudin Akili Dorong Konsolidasi Regulasi, Fokus Penataan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa di 2026
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Wahyudin Akili menegaskan pentingnya peran Divisi Hukum sebagai divisi sentral dalam melakukan penyaringan seluruh produk hukum, baik yang berasal dari Bawaslu Republik Indonesia maupun Bawaslu Provinsi. Hal tersebut ditegaskannya dalam Rapat Sinkronisasi Rencana Program Kegiatan Divisi Hukum dan Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (15/01/2026).
Dalam penyampaiannya, Wahyudin menjelaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi momentum untuk menata dan menyelaraskan seluruh produk hukum guna menjaga ritme kerja divisi serta memastikan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan berjalan optimal. “Divisi hukum menjadi divisi sentral sebagai filter untuk produk-produk hukum. Oleh karena itu, di tahun 2026 kita akan menata semua produk hukum, baik yang berasal dari Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi, guna menjaga ritme di divisi dan menjalankan tugas-tugas pengawasan,” ujarnya.
Selain penataan regulasi, Wahyudin juga mengingatkan adanya tugas pokok yang harus menjadi perhatian serius Divisi Penyelesaian Sengketa, yakni pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Menurutnya, data tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pengawasan tahapan kepemiluan ke depan. “Saya mengingatkan ada kerja pokok kita di Divisi Penyelesaian Sengketa, yakni pemutakhiran data parpol berkelanjutan melalui Sipol,” kata Wahyudin.
Rapat sinkronisasi rencana program kegiatan Divisi Hukum dan Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (15/01/2026)
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap pemutakhiran data partai politik tersebut, karena akan menjadi basis data utama dalam menganalisis kesiapan pendaftaran peserta pemilu. “Penting juga dilakukan evaluasi terkait hal itu, karena ini menjadi basis data untuk menganalisis persiapan pendaftaran peserta pemilu,” jelasnya.
Wahyudin juga menyatakan komitmennya untuk membersamai jajaran Divisi Penyelesaian Sengketa dalam menjalankan fungsi-fungsi kedivisian secara sinergis dengan Divisi Hukum. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan internal Bawaslu dalam menghadapi tantangan pengawasan di masa mendatang. “Saya ingin membersamai teman-teman untuk menjalankan fungsi-fungsi kedivisian, berjalan beriringan dengan Divisi Hukum, serta memastikan jajaran internal kita sudah siap dalam pengawasan di masa yang akan datang,” tuturnya.
Menutup arahannya, Wahyudin berharap tahun 2026 dapat dimanfaatkan sebagai ruang belajar bersama untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan. “Kita bisa menjadikan tahun 2026 ini sebagai ruang belajar untuk mengasah kemampuan kita guna pengawasan yang akan datang,” pungkasnya.
Penulis: Yulyan & Fitri
Foto: Yahya & Fitri
Editor: Syarif