UNTUK MEMASTIKAN PENGAWASAN TAHAPAN PILKADA; BAWASLU PROVINSI GORONTALO SUPERVISI BAWASLU KAB. BONE BOLANGO
|
Unsur Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo; Jaharudin Umar selaku Ketua sekaligus Kordiv Penindakan Pelanggaran, Idris Usuli selaku Kordiv Hukum Data dan Informasi, dan Ahmad Abdullah selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa, yang didampingi oleh pejabat struktural dan staf sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo; Sriyanti Tangkudung, Yopin Polutu dan Didit Suhandono, melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Kamis (16/01/2020).
Supervisi ini untuk memastikan bahwa pengawasan tahapan Pilkada dan penanganan dugaan pelanggaran dilakukan sesuai amanat UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU dan Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan, dan terutama terkait dengan penegakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Terungkap dalam supervisi tersebut bahwa Bawaslu Kab. Bone Bolango telah melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan terhadap kegiatan pemerintah daerah untuk memastikan netralitas ASN, dan hal-hal lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana ketentuan peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, maka terhadap temuan dan laporan dugaan pelanggaran harus dilakukan dengan baik mulai dari proses penelusuran/investigasi, klarifikasi, kajian dan rapat pleno, untuk menentukan apakah temuan dan laporan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran atau tidak. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang disertai dengan bukti-bukti yang cukup, maka prosesnya dilanjutkan atau diteruskan kepada lembaga lain yang berwewenang, dan jika tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka tentu prosesnya dihentikan. Oleh karena itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo menekankan agar proses penanganan terhadap setiap dugaan pelanggaran baik berupa temuan maupun laporan, harus dilakukan secara cermat dan hati-hati, untuk menghindari adanya kekeliruan administrasi dan alur penanganan. Dan juga yang paling penting adalah apabila menentukan adanya dugaan pelanggaran maka harus dipastikan syarat formil dan materilnya telah terpenuhi. Selain itu, dalam hal kesektariatan fasilitasi kantor dan sarana/prasarana untuk seluruh Panwas Kecamatan sejumlah 18 kecamatan yang telah diantik pada tanggal 23 Desember 2019 difasilitasi oleh pemerintah daerah sesuai NPHD yang hingga saat ini sementara dalam proses perampungan, dan masih terdapat dua kecamatan yang masih terdapat kendala penyediaan kantor yaitu kecamatan Tapa dan Kecamatan Kabila. Untuk penyediaan sarana/prasarana seperti meja kursi, lemari arsip dan komputer juga masih sementara dalam perampungan dan masih terdapat + 50 % belum tersedia. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo juga menekankan kepada Bawaslu Kabupaten Bone Bolango untuk segera merampungkan seluruh fasilitas kantor dan sarana/parasana Panwas Kecamatan sesuai kebutuhan yang tentu harus dikoordinasikan langsung dengan pemerintah daerah, dan segera melaporkan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai penanggung jawab akhir pengawasaan Pilkada paling lama sampai dengan minggu ketiga bulan ini. Hal ini karena mengingat tahapan pilkada sudah berjalan, dimana saat ini sedang berlangsung perekrutan PPK oleh KPU yang juga menjadi domain Pengawas Pemilihan untuk mengawasinya. Sementara Kordiv penyelesaina sengketa Ahmad Abdullah menekankan bahwa dalam proses penanganan pelanggaran pemilihan, hal sangat penting untuk menjadi perhatian adalah kecermatan, karena hal tersebut adalah bagian dari asas-asas penyelenggara Pemilu, makanya setiap proses yang dilakukan mulai dari proses penelusuran/investigasi, klarifikasi, kajian dan pleno harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, serta harus dipastikan tidak ada kekeliruan administrasi atau mal administrasi. Dalam proses penanganannya harus dilakukan dengan jujur dan adil, serta patuh pada ketentuan peraturan peundang-undangan terutama Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis lainnya. Selain itu, juga yang harus diperhatikan adalah dalam proses penanganannya terdapat informasi yang dikecualikan, dalam arti tidak boleh disampaikan kepada publik sebagaimana ketetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu RI. Oleh karena itu seluruh personil pegawai sekretariat harus patuh dengan ketentuan tersebut, dan harus diingat bahwa di lembaga Pengawas Pemilu yang bisa menyampaikan informasi keluar adalah ketua/pimpinan setelah melalui mekanisme pleno, selain itu tidak boleh menyampaikan informasi keluar. Hal ini harus dipatuhi, tandasya. #Salamawas