Lompat ke isi utama

Berita

Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN, Bawaslu Provinsi Gorontalo Targetkan Seratus Persen

Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN, Bawaslu Provinsi Gorontalo Targetkan Seratus Persen
Dalam rangka monitoring dan evaluasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil (LHKPNS) khususnya di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, Bawaslu Republik Indonesia kembali menggelar rapat monitoring dan evaluasi melalui zoom meeting, dengan menghadirkan tenaga ahli khusus dari Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK), Selasa (02/03/2021). Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Dr. Gunawan Suswantoro, yang hadir dan memberikan arahan dalam kegiatan tersebut menyampaikan harapannya agar semua jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang wajib menyampaikan laporan LHKPN dan LHKPNS, segera menyampaikan laporan sebelum batas akhir pelaporan yakni tanggal 31 Maret 2021. Menurutnya, hal ini dilakukan Bawaslu sebagai upaya untuk mewujudkan semangat transparansi aparatur penyelenggara Negara dan mencegah terjadinya korupsi berupa penyelewengan keuangan negara khususnya di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar yang hadir pada kegiatan tersebut bersama Kepala Sekretariat Nikson Entengo, Kabag Administrasi dan Koordinator Sub Bagian SDM dan Umum di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, yang ditemui setelah kegiatan berlangsung, juga menyampaikan harapan dan komitmen Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk tetap menjaga dan meningkatkan semangat transparansi di lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/Kota dengan menargetkan capaian 100% penyampaian laporan LHKPN dan LHKPNS sebelum batas akhir penyampaian yakni tanggal 31 Maret 2021. Menurutnya semoga hal tersebut dapat tercapai, oleh karena hari ini dari 39 orang yang wajib LHKPN, tinggal 3 orang yang belum menyampaikan laporan. Selanjutnya, sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor ; 4 tahun 2017 tentang LHKPN di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, maka mengisi laporan harta kekayaan merupakan kewajiban seluruh penyelenggara negara, termasuk jajaran Bawaslu se-Indonesia tak terkecuali Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk menjaga integritas lembaga ungkap J. Umar pada Humas Bawaslu Provinsi Gorontalo. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo menyampaikan, bahwa penyampaian laporan LHKPN dan LHKPNS khususnya di lingkungan secretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/Kota merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola organisasi pemerintahan yang baik atau “good government”. Olehnya sebagai bagian dari aparatur pemerintah, maka kita harus menunjukan ketaatan dalam menyampaikan laporan harta kekayaan sebagai penyelenggara atau pejabat publik dalam pemenuhan akuntabilitas dan integritas personal aparatur terhadap harta kekayaan yang diperoleh ”, ucap Nikson Entengo. Diketahui, saat ini kepatuhan wajib lapor LHKPN di lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, per tanggal 2 Maret 2021 sudah mencapai 98 persen. Olehnya, dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan kepatuhan wajib lapor LHKPN Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan mencapai 100% (seratus persen).
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle