Tindaklanjuti Surat Sekjend, Bawaslu Provinsi Gorontalo gelar rapat Internal.
|

Bawaslu Provinsi Gorontalo gelar rapat internal melalui aplikasi Zoom Meeting terkait dengan menindaklanjuti Kebijakan Pengurangan Anggaran untuk penanggulangan Covid 19 pada Senin (13/04/2020).
Hal ini dilaksanakan berdasarkan surat Sekjen Bawaslu RI no 0081/Bawaslu/SJ/PR.03.01/IV/2020 terkait dengan penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran untuk ditetapkan menjadi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) perubahan. Edaran tersebut adalah sebuah respon dari Peraturan Presiden No 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan belanja negara tahun anggaran 2020.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar yang memimpin jalannya rapat membahas secara detil terkait dengan poin-poin yang tercantum dalam edaran Sekjen tersebut. Pada prinsipnya Bawaslu Provinsi akan menindaklanjuti hal-hal yang telah diputusan oleh Bawaslu RI.
Dari hasil rapat yang dihadiri Pimpinan, Kepala Sekretariat dan para pejabat struktural di Bawaslu Provinsi Gorontalo disepakati untuk menguragi mata anggaran yang dipandang tidak terlalu penting dan urgen, misalnya mata anggaran yang berkaitan langsung dengan pengawasan tahapan pilkada yang notabene sudah ditunda. Tetapi hal ini masih akan diusulkan ke Bawaslu RI untuk dimintai pertimbangan dan persetujuan.
Terkait hal tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Nikson Entengo mengatakan hal ini adalah langkah yang baik dan Sekretariat Bawaslu Provinsi akan mendukung penuh arahan dari Sekjen Bawaslu RI, Ia pun mengatakan ini adalah kebijakan nasional semua kementerian dan lembaga yang di lakukan pemotongan anggaran untuk menangani bencana nasional non alam pandemi covid 19.
# Salamawas