Tindaklanjuti Keputusan Bersama, Bawaslu , KPU dan KPID buat MoU.
|
Menindaklanjuti Keputusan Bersama tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pilkada 2020 antara empat lembaga yakni Bawaslu RI, KPU RI, Dewan Pers dan KPI di Jakarta pada 28 September 2020, Bawaslu , KPU , dan KPI di Provinsi Gorontalo langsung membuat MoU tersebut pada Selasa (29/09/2020).
Hadir Ketua J.Umar dan Kordiv Pengawasan Rahmad Katon Mohi , Ketua KPU Provinsi Fadliyanto Koem, Ketua KPID Andrian Talib serta Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada. Secara bergantian MoU yang telah disepakati ditandatangani sebagai bentuk komitmen dan kerja sama serta kesepahaman bersama atas pemberitaan selama Pilkada yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua J.Umar dalam hal ini menyampaikan MoU ini sangat penting karena pengawasan atas pemberitaan di Media wajib menaati seluruh peraturan yang telah dibuat oleh KPU. Ia memberikan contoh pelanggaran seperti blocking segment yang dilarang oleh PKPU. Blocking segment sendiri adalah upaya kandidat atau tim kampanye memasang iklan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan aturan yang telah dibuat. Begitu pula dengan waktu pemasangan iklan yang harus melihat ketentuan 14 hari sebelum masa tenang.
Sementara Kordiv Pengawasan Rahmad Katon Mohi menjelaskan bahwa MoU ini harus menjadi dasar Bawaslu di tingkatan Kabupaten yang melaksanakan Pilkada agar dapat secara intens berkoordinasi dengan KPID dalam konteks pengawasan iklan dan pemberitaan kampanye. Agar, ketika ada indikasi pelanggaran pada tahapan tersebut dapat ditindak secara optimal.
#Salamawas.
