Lompat ke isi utama

Berita

Tindaklanjuti Instruksi Penyusunan Laporan Konperhensip, Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Internal

Tindaklanjuti Instruksi Penyusunan Laporan Konperhensip, Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Internal
Dalam rangka optimalisasi tindaklanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 12 Tahun 2021 Perihal Penyusunan Laporan Komprehensif Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 khususnya di Provinsi Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar rapat internal bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kepala Sekretariat dan seluruh jajaran pejabat structural dan fungsional di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Senin (22/03/2021). Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagaimana instruksi dalam Surat Edaran tersebut, berkaitan dengan penyusunan laporan konperhensip Bawaslu Provinsi Gorontalo harus menyampaikan ke Bawaslu RI paling lambat tanggal 25 Maret 2021 dan untuk Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020, harus menyampaikan lebih awal kepada Bawaslu Provinsi yakni paling lama tanggal 23 Maret 2021. J. Umar berharap laporan konperhensip tersebut dapat diselesaikan secara baik dan berkualitas sesuai format yang telah ditentukan, yang menggambarkan seluruh proses kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan hingga Panwas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS. Selain itu, dalam rapat internal tersebut juga dibahas beberapa agenda penting Bawaslu Provinsi Gorontalo yaitu berkaitan dengan pelaksanaan Sekolah Kader Pengawasan Pemilu Partisipatif (SKPP) Tahun 2021 dan Penerbitan Jurnal Bawaslu Provinsi Gorontalo Edisi Ketiga. Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan SKPP pada intinya harus sesuai dengan Term Of Reference (TOR) sebagai petunjuk/pedoman pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI., olehnya harus dimaksimalkan agar outputnya bisa berkualitas, ujar J. Umar. Selanjutnya mengenai penerbitan Jurnal Bawaslu Provinsi Gorontalo Edisi Ketiga Tahun 2021, diharapkan kepada bagian kehumasan sebagai leading sector harus maksimal dalam persiapan dan pelaksanaan berhubung terdapat perbedaan teknis penerbitan yang sebelumnya dilakukan secara ofline/edit dan cetak manual, sementara untuk tahun 2021 dilakukan dalam bentuk online. Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah Selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa menambahkan bahwa mengenai Penerbitan Jurnal Bawaslu Provinsi Gorontalo penting untuk dilaksanakan atau diterbitkan baik dalam bentuk cetak maupun secara online. Sebeb menurut Ahmad tulisan tersebut merupakan karya intelektual Pengawas Pemilu. Ahmad berharap agar jurnal yang dibuat pada tahun 2021 dapat diselesaikan agar karya tulisan dapat dinikmati atau dibaca baik kalangan akademisi, mahasiswa, maupun masyarakat luas.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle