Tindaklanjuti Hasil “Vidcon†Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Bersama
|

Menindaklanjuti hasil Video Converence (Vidcon) bersama Ketua Bawaslu RI pada hari Rabu tanggal 15 April 2020, Bawaslu Provinsi Gorontalo gelar rapat bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-provinsi Gorontalo secara daring pada Jum’at (17/04/2020).
Beberapa hal yang dibahas dalam rapat tersebut, diantaranya adalah kesiapan anggaran pengawasan Pilkada berhubung sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR-RI bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu memutuskan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 desember 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai laporan Bawaslu Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada yakni Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Pohuwato bahwa sesuai NPHD anggaran pengawasan Pilkada masing-masing daerah masih tersedia.
Begitupula terkait dengan pengawasan potensi Pelanggaran Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kaitannya dengan larangan mutasi jabatan dan penggunaan program pemerintah bagi kepala daerah yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Hal tersebut sebagaimana arahan Bawaslu RI agar memaksimalkan upaya pencegahan. Olehnya Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar yang memimpin jalannya rapat mengatakan bahwa sesuai arahan Bawaslu RI diminta kepada kita semua jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota khususnya yang melaksanakan Pilkada agar memaksimalkan upaya pencegahan terhadap segala bentuk potensi pelanggaran pemilihan, namun demikian jika upaya maksimal sudah dilakukan, namun tetap ditemukan dan/atau ada laporan mengenai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan hal tersebut, maka kita lakukan proses sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu dan berkonsultasi dengan Bawaslu RI.
Agenda lainnya yang dibahas adalah posisi dari Panwas Kecamatan dan Panwas Desa/Kelurahan yang saat ini dinonaktifkan sementara waktu oleh karena tahapan Pilkada tengah ditunda. Harapannya agar pada saatnya nanti akan diaktifkan kembali maka Panwas Kecamatan, Kelurahan dan Desa tersebut masih memenuhi syarat sehingga penting bagi yang bersangkutan untuk tetap menjaga semangat integritas dan netralitas sebagai Penyelenggara Pemilihan.
Hal lain yang juga dibahas dalam pertemuan tersebut terkait dengan riset pengawasan Pilkada 2015-2018 dan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring. Dari hasil pendaftaran yang digelar mulai tanggal 5 hingga 8 Apri 2020, untuk Provinsi Gorontalo tercatat 82 orang yang mendaftar, setelah diverifikasi 8 orang diantaranya tidak memenuhi syarat dan yang memenuhi syarat sebanyak 74 orang. Olehnya Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo Rahmad Katon Mohi kembali menekankan kepada Bawaslu Kab/Kota bahwa setelah tahapan verifikasi sudah dilakukan maka selanjutnya kita menunggu petunjuk/arahan dari Bawaslu RI untuk langkah selanjutnya.
Selanjutnya, Kordiv Penyelesaian Sengketa Ahmad Abdullah mengatakan bahwa mengenai SKPP daring perlu disampaikan tugas dan fungsinya serta hak dan kewajiban bagi setiap pendaftar. Dan terkait dengan riset pengawasan Pilkada, menurutnya hal tersebut harus dilakukan secara serius sehingga hasilnya nanti bukan hanya sekedar opini tetapi benar-benar hasil penelitian yang dapat dipertanggung jawabakan secara ilmiah. olehnya Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota penting untuk membentuk tim masing-masing divisi guna merumuskan kerangka pemikiran dalam riset tersebut.
#Salamawas