Lompat ke isi utama

Berita

Tindak Lanjut SE 0075 Bawaslu Provinsi Gorontalo gelar rapat Bersama Kabupaten/kota.

Tindak Lanjut SE 0075  Bawaslu Provinsi Gorontalo gelar rapat Bersama Kabupaten/kota.
Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 0075 tentang Pelayanan Informasi, Bawaslu Provinsi Gorontalo gelar rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media Zoom Meeting pada Selasa (31/03/2020) . Turut membuka dan memberikan arahan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar yang menekankan tiga hal sebagai upaya keterbukaan informasi publik. Yang pertama beliau menyampaikan bahwa kita wajib mempunyai SOP sebagaimana amanat dari Bawaslu RI melalui SE dan Perbawaslu 10 tahun 2019, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir nantinya akan dimintai pendapat terkait dengan SOP yang telah dibuat oleh tim dari Bawaslu Provinsi. kemudian juga terkait dengan struktur dari PPID yang memang harus disesuikan dengan kondisi SDM yang ada di Bawaslu masing-masing. Dan yang terakhir tentang informasi yang dikecualikan, beliau mengutip pasal 17 dari Perbawaslu 10 tahun 2019 yang secara eksplisit memuat informasi yang bersifat ketat, terbatas dan rahasia sesuai undang-undang , kepatutan dan kepentingan umum. Menurutnya, ini penting untuk diketahui pengelola PPID agar mampu untuk melihat secara cermat terkait dokumen-dokumen tersebut. Sementara Kordiv Hukum,Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, menyampaikan secara teknis terkait dengan beberapa SOP yang telah di buat oleh tim Bawaslu Provinsi tentu disesuaikan dengan SE Bawaslu. Beberapa SOP diantaranya, SOP Pelayanan informasi, SOP penanganan Keberatan Informasi, SOP Penanganan Sengketa Informasi, SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik,SOP Pengelolaan Informasi Publik, SOP Pengelolaan informasi yang dikecualikan dan SOP Penyusunan dan Penyampaian Laporan layanan informasi publik. Dari tujuh SOP yang telah dibuat idris berharap mendapat masukan dari Bawaslu Kabupaten Kota terkait teknis penyusunan yang mengedepankan efektif dan efisiensi dari SOP itu sendiri. Rapat Koordinasi terkait pembahasan SOP, kembali akan digelar pada tujuh April mendatang, oleh bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kordiv Idris berharap agar hal ini dapat diselesaikan lebih awal dari target yang sudah dijadwalkan untuk kemudian dilaporkan ke Bawaslu RI. #Salamawas.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle