Lompat ke isi utama

Berita

Timsel Calon Anggota Panwas Kabupaten Kota Prov. Gorontalo Umumkan Hasil Pelaksanaan Ujian Wawancara

Timsel Calon Anggota Panwas Kabupaten Kota Prov. Gorontalo Umumkan Hasil Pelaksanaan Ujian Wawancara

Bawaslu-Gorontaloprov. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan menghadapi penyelenggaraan pemilihan Pilkada Kota Gorontalo dan Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2018 serta menghadapi proses penyelenggaraan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2019 Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota kembali mengumumkan nama-nama yang berhasil lulus pada pelaksanaan ujian tes wawancara beberapa waktu lalu.

Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota bertempat di ruang VIP RM Ainun sabtu, (29/7) akhirnya menyelesaikan rapat terkait hasil ujian seleksi wawancara calon Panwas Kabupaten/Kota yang selanjutntnya  akan kembali mengikuti tahapan yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Selanjutnya Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota kembali membuka ruang masukan dan tanggapan masyarakat terhadap nama-nama calon anggota Panwas Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus, dan kepada calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota diwajibkan melengkapi dokumen serta memasukkan makalah yang didalamnya memuat visi dan misi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota.

Adapun hasil Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota tersebut adalah:

TIM SELEKSI

CALON ANGGOTA PANWAS KABUPATEN/KOTA

SE-PROVINSI GORONTALO TAHUN 2017

Alamat :Jln. Membramo No.87 Kelurahan Molosifat U Kecamatan Sipatana

Kota Gorontalo Contact Person : 081356841216/085298854575

PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS

CALON ANGGOTA PANWAS KABUPATEN/KOTA

SE-PROVINSI GORONTALO TAHUN 2017

Nomor: 18/TIMSEL/PANWAS KAB/KOTA/VII/2017

 

          Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, setelah melakukan penilaian atas hasil tes tertulis Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo yang lulus seleksi Tes Tertulis sebagai berikut:

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle