Lompat ke isi utama

Berita

Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Periode 2017-2022 mulai tanggal 22 sd 29 Juli 2017

Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Periode 2017-2022 mulai tanggal 22 sd 29 Juli 2017

TIM SELEKSI CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI GORONTALO

Alamat :Jln. Arif Rahman Hakim No. 15 Kel. Wumialo Kec. Kota Tengah

Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telepon : 085240161878/085298919157

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA BAWASLU PROVINSI GORONTALO

Nomor: 03/Timsel-CA-BAWASLU/GT/2017

Dalam rangka pembentukan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Gorontalo, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, berdasarkan SK Bawaslu RI No. 0295/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2017, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
    1. Warga negara Indonesia;
    2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
    5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
    6. Berpendidikan paling rendah S-1;
    7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP atau Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga yang masih berlaku);
    8. Mampu secara jasmani dan rohani.
    9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
    10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
    11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    12. Bersedia bekerja penuh waktu;
    13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
    15. Makalah personal (essai)
     
  2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan dilampiri:
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
    2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
    3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar berlatarbelakang merah;
    4. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
    5. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit yang menyelenggarakan pemeriksaan kejiwaan. (Surat keterangan ini disampaikan paling lambat pada saat pelaksanaan tes wawancara)
    7. Surat Pernyataan menjadi anggota partai politik paling lambat 5 tahun sebelum pendaftaran;
    8. Surat pernyatan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha milik Daerah bagi Calon yang sedang menduduki jabatan politik, Jabatan di Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
    9. Surat Keterangan dari pengadilan Negeri yang menyatakan bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    10. Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Tim Kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemeberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota Tahun 2018;
    11. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
    12. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
    13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
    15. Makalah personal (essai)
  3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;
  4. Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh disekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo atau melalui Web site: www.bawaslu.go.id
  5. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos, email, atau fax ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jln. Arif Rahman Hakim No.15 Kel. Wumialo Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo
  6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi dimasukkan kedalam Map snelhekter plastik dengan ketentuan:

           a. Kabupaten Pohuato map snelhekter plastik berwarna Merah

           b. Kabupaten Boalemo map snelhekter plastik berwarna Kuning

           c. Kabupaten Gorontalo Utara map snelhekter plastik berwarna Biru

           d. Kabupaten Gorontalo map snelhekter plastik berwarna Hijau

           e. Kota Gorontalo map snelhekter plastik berwarna Orange

           f. Kabupaten Bone Bolango map snelhekter plastik berwarna Abu – abu

      7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 22 s/d 29 Juli 2017 waktu jam kerja

      8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya

Gorontalo, 10 Juli 2017

TIM SELEKSI CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI GORONTALO

Ketua

 

Ttd

 

ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH.,MH

Sekretaris

Ttd

Dra. LAILANY YAHYA, M.SI

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle