Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo Lakukan Supervisi Rekom Penanganan Pelanggaran
|
Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan Supervisi terkait tindaklanjut rekomendasi penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango yang melaksanakan Pilkada tahun 2020
Adapun tim yang melakukan supervisi diantarannya Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah selaku Kordiv Sengketa, Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi, Idris Usuli, Kordiv SDM dan Organisasi Rauf Ali serta Kepala Sekretariat Nikson Entengo didampingi Staf Penanganan Pelanggaran yang mulai pada tanggal 29 s.d 30 Maret 2021
Ahmad Abdullah saat diwawancarai mengatakan bahwa agenda Bawaslu Provinsi Gorontalo berkaitan dengan tindaklanjuti rekomendasi penanganan pelanggaran Pemilihan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten pelaksana pilkada tahun 2020 di Provinsi Gorontalo tentu pelaksanaan supervisi tersebut dilakukan ditiga daerah yakni Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango
Lebih Lanjut Ahmad menambahkan agar semua tindaklanjuti rekomendasi penanganan pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten pelaksana pilkada agar menjadi perhatian khusus, cermat terhadap semua dokumen-dokumen yang dihasilkan baik sifatnya rekomendasi maupun putusan.