Terkait Tindaklanjut LHP, Bawaslu Provinsi Gorontalo Lakukan Supervisi
|
Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo masing-masing; Ketua J. Umar, Kordiv Pengawasan Rahmad Katon Mohi dan Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Idris Usuli melakukan supervisi terkait tindaklanjut Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten Bone Bolango mengenai informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah, Sabtu (18/07/2020).
Supervisi tersebut berlangsung pukul 20.00 Wita s.d selesai, dibahas tindaklanjut mengenai adanya informasi awal dari masyarakat atas dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN Kabupaten Bone Bolango yang memposting salah satu bakal pasangan calon kepala daerah di daerah lain melalui wall Facebook-nya, dan adanya oknum ASN yang mengomentari postingan wall facebook lain dan memuat gambar tagar bertuliskan: #CEP_Sehan,#GoLKAR_Pan dan #For_Sulut_Gubernur†dengan komentar "menangkan".
Atas peristiwa tersbut, dilakukan analisis dengan melihat beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu; Pasal 2 huruf f UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan "asas netralitas" adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun", Sementara pada pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, bahwa PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika terhadap diri sendiri, yaitu menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelaslah bahwa dalam momentum pelaksanaan pemilihan kepala daerah; gubernur, bupati dan walikota, ASN sebagai pelayan publik diwajibkan bersikap netral dan tidak ikut dalam politik praktis, apalagi menjadi salah satu pendukung pasangan calon yang akan maju dalam perhelatan Pilkada. Olehnya terhadap peristiwa tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango akan melakukan klarifikasi dan kajian sesesui dengan kewenangannya.
#Salamawas.