Terkait Rekapitulasi PDPB Bawaslu Minta KPU Provinsi Gorontalo Ikuti SE
|
Bawaslu Provinsi Gorontalo gelar Rapat Koordinasi sebagai tindaklanjut hasil pengawasan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020 periode triwulan II tingkat Provinsi Gorontalo pada Kamis, 23/07/2020.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Ahmad Abdullah menyampaikan terkait adanya kekeliruan penambahan kolom dalam pengisian data yang ada di KPU Gorontalo Utara yang tidak sesuai format edaran KPU RI No:181/PL.02.1-SD/01/KPU/11/2020, diminta agar menyesuaikan dengan format yang telah diatur. Ia juga menambahkan sesama penyelenggara Bawaslu Provinsi dan KPU bersinergi dan melakukan koordinasi. Disisi lain Rahmad Mohi dan Idris Usuli selaku Anggota Bawaslu Provinsi
[caption id="attachment_2186" align="alignnone" width="1920"]
Ahmad Abdullah bersama Idris Usuli dan Rauf Ali saat memberikan arahan pada agendaRapat Koordinasi sebagai tindaklanjut hasil pengawasan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020 periode triwulan II tingkat Provinsi Gorontalo pada Kamis, 23/07/2020.[/caption]
Gorontalo juga menerangkan kekeliruan format yang terjadi, segera dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku, dan secara tekhnis diserahkan sepenuhnya kepada KPU.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar dalam kesempatanya menjelaskan prinsip penyelenggara pemilu harus berkepastian hukum, menurutnya inovasi penambahan kolom dalam format yang dibuat itu baik, sepanjang tidak bertentangan dengan norma.
Diakhir rapat tersebut J. Umar berharap perlunya dilakukan penyesuaian format rekapitulasi pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020 periode triwulan II tingkat Provinsi Gorontalo sesuai ketentuan yang diatur. Ia menekankan agar sebelum melakukan rekapitulasi perlu dilakukan konsolidasi terlebih dahulu secara internal sebelum mengundang pihak eksternal, yang semata-mata tujuanya untuk menyamakan persepsi.
kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorotalo serta Anggota KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola, Ramli Ondang Djau, Hendrik Imran, Selvi Katili. serta KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota non-Pilkada.
[caption id="attachment_2184" align="alignnone" width="1920"]
Bawaslu Provinsi Gorontalo dan KPU Provinsi Gorontalo rapat bersama berkaitan dengan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020 periode triwulan II tingkat Provinsi Gorontalo pada Kamis, 23/07/2020.[/caption]
Ahmad Abdullah bersama Idris Usuli dan Rauf Ali saat memberikan arahan pada agendaRapat Koordinasi sebagai tindaklanjut hasil pengawasan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020 periode triwulan II tingkat Provinsi Gorontalo pada Kamis, 23/07/2020.[/caption]
Gorontalo juga menerangkan kekeliruan format yang terjadi, segera dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku, dan secara tekhnis diserahkan sepenuhnya kepada KPU.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar dalam kesempatanya menjelaskan prinsip penyelenggara pemilu harus berkepastian hukum, menurutnya inovasi penambahan kolom dalam format yang dibuat itu baik, sepanjang tidak bertentangan dengan norma.
Diakhir rapat tersebut J. Umar berharap perlunya dilakukan penyesuaian format rekapitulasi pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020 periode triwulan II tingkat Provinsi Gorontalo sesuai ketentuan yang diatur. Ia menekankan agar sebelum melakukan rekapitulasi perlu dilakukan konsolidasi terlebih dahulu secara internal sebelum mengundang pihak eksternal, yang semata-mata tujuanya untuk menyamakan persepsi.
kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorotalo serta Anggota KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola, Ramli Ondang Djau, Hendrik Imran, Selvi Katili. serta KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota non-Pilkada.
[caption id="attachment_2184" align="alignnone" width="1920"]
Bawaslu Provinsi Gorontalo dan KPU Provinsi Gorontalo rapat bersama berkaitan dengan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020 periode triwulan II tingkat Provinsi Gorontalo pada Kamis, 23/07/2020.[/caption]