Terkait PAW Aleg PKPI di Bonbol, Bawaslu Perlu Berhati-hati
|
BAWASLU PROVINSI GORONTALO - Menindaklanjuti laporan Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) PKPI Bone Bolango (Bonbol), perihal usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti, Bawaslu Provinsi Gorontalo perlu berhati-hati.
Buktinya, Bawaslu menggelar Rakor pada Rabu (09/01/2019), yang dihadiri Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Gorontalo, KPU Provinsi Gorontalo, KPU Bonbol, Bawaslu Bonbol, dan sejumlah pengurus PKPI Provinsi Gorontalo dan Bonbol.
Rapat yang dipimpin Ketua Bawaslu Jaharudin Umar ini, yang mana menurut pihak PKPI, usulan PAW tersebut sudah harus ditindaklanjuti oleh KPU Bonbol.
“Usai mendengarkan tanggapan yang disampaikan KPU Bonbol dan KPU Provinsi Gorontalo, maka Bawaslu Provinsi Gorontalo memandang bahwa persoalan yang dilaporkan pengurus PKPI tersebut perlu dilanjutkan kepada Bawaslu RI untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut mengenai penyelesaian perkara tersebut,†tutur Jaharudin Umar.
Turut hadir dalam agenda rakor tersebut anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, TPD-DKPP Provinsi Gorontalo unsur tokoh masyarakat yakni Prof. Dr. Jassin Tuloli, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Sofyan Rahmola, Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango serta pengurus PKPI.